Taman Hutan Wisata Punti Kayu.


Hutan Wisata Punti Kayu ini dapat di jangkau dengan kendaraan umum trayek Km 12 yang letaknya sekitar 7 Km dari pusat kota dengan luas + 50 ha. Sejak tahun 1998 telah ditetapkan sebagai hutan lindung.

Sejak tahun 1986 hasil kesepakatan antara Provinsi Sumatera Selatan dan Departemen Kehutan, Hutan Wisata Punti Kayu menjadi Hutan Wisata dengan menambah beberapa sarana wisata. Taman Hutan Wisata Punti Kayu dibagi atas 4 wilayah:

A. Wilayah taman rekreasi yang mempunyai fasilitas:

1. Kolam renang
2. Tempat Teduh
3. Pos Keamanan dan Pos Informasi
4. Kebun Binatang
5. Sarana Olahraga
6. Ruang serba guna

B. Wilayah Hutan Lindung

C. Wilayah Perkemahan

D. Wilayah Danau dan Rawa

Sumber:
Sumselprov.go.id

Leave a comment