Jadi Syarat Sidang Sarjana
10 February 2012 Leave a comment
PALEMBANG – Kelulusan sarjana akan semakin berat. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sarjana S1, S2, dan S3 memublikasikan karya ilmiah/skripsi mereka ke jurnal ilmiah.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 152/E/T/2012 terkait publikasi karya ilmiah. “Memang betul ada edaran dari dari Ditjen Dikti tersebut dan itu akan kita terapkan di Unsri juga,” ungkap Pembantu Rektor (Purek) I, Prof Dr H Zulkifli Dahlan DEA, kemarin.
Dikatakan, alasan Ditjen Dikti mewajibkan ini karya publikasi karya ilmiah dari perguruan tinggi di Indonesia masih sangat rendah bila dibandingkann jumlah karya ilmiah dari perguuruan tinggi negara tetangga. Pemberlakuan isi edaran ini mulai Agustus tahun ini (2012, red).
Untuk bisa lulus program sarjana strata 1 (S1), skripsi mahasiswa/karya ilmiahnya harus dipublikasikan melalui jurnal ilmiah. Untuk lulus program magister (S2), karya ilmiahnya harus dipublikasikan melalui jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
“Yang sulit lagi untuk lulus program doktor (S3), harus publikasikan karya ilmiahnya pada jurnal internasional. Sulit karena biasanya jurnal nasional ini harus empat bahasa, sehingga calon doktor bersangkutan harus fasih berbahasa asing,” tuturnya.
Di Unsri, tiap tahunnya ada sekitar 4.000-5.000 mahasiswa S-1 yang mmembuat skripsi untuk kelulusan. Untuk jenjang S-2 ada sekitar 200 orang dan S-3 lebih sedikit lagi, antara 5-10 orang. “Kita akan lakukan publiikasinya melalui jurnal dan web Unsri karena itu diperboolehkan. Pasalnya, kalau semua melaui jurnal tidak akan muat. Khusus mahasiswa S-1 yang begitu banyak jumlahnya, lagi pula melaui jurnal tidak murah,” bebernya.
Misalnya untuk calon sarjana S-1, sebelum bisa ikut sidang sarjana harus sudah lebih dahulu mempublikasikan skripsi/karya ilmiahnya melalui jurnal yang ada di Unsri. “Dengan kata lain, kewajiban publikasi ke jurnal ilmiah ini menjadi syarat untuk bisa sidang sarjana. Jadi bukan setelah sidang dan dinyatakan lullus baru publikasinya,” tutur Zulkifli.
Diakuinya, hal ini memang dikkhawatirkan akan menambah lama waktu mahasiswa untuk menamatkan pendidikannya di Unsri. Makanya akan dicari cara agar waktu kelulusan tidak terpengaruh, di samping mahasiswa juga harus berusaha keras. Jika nanti skripsi/karya ilmiah yang dipublikasikan ternyata sama dengan skripsi lain yang sudah ada, maka mahasiswa itu harus buat baru.
“Tapi jika ketahuannya setelah dinyatakan lulus sarjana, maka gelar sarjananya dapat dicabut,” tegasnya. Inti dari kewajiban mempublikasikan skripsi/karya ilmiah ini tak lain untuk mencegah duplikasi atau plagiat.
Melalui proses ini akan diketahui apakah benar skripsi/karya ilmiah tersebut hasil kerja mahasiswa bersangkutan atau bukan. “Kita akan naikkan lagi status jurnal kita akan terakreditasi,” tukasnya. (tha/ce1)








Komentar: