Razia KTP, Jaring PNS Bolos

met-18Jan2012
RAZIA : Petugas Satpol PP Palembang merazia KTP pengunjung Megahria dan sekitarnya, kemarin. Termasuk salah satu bank di Palembang. Didapati 53 pelanggar tak ber-KTP, buang sampah sembarangan, PNS blolos dan PKL tak tertib.

PALEMBANG Masyarakat yang berkunjung ke pusat pertokoan Megahria Jl Rustam Effendi dan sekitarnya, dikejutkan dengan razia KTP dadakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, kemarin. Petugas yang menyebar di kawasan tersebut, langsung keliling mencari warga yang diduga tak ber-KTP.

Sejumlah masyarakat yang melihat Satpol PP di depannya langsung putar haluan. Padahal, mereka hanya ditanyai kepemilikan KTP. Seorang pegawai salah satu pertokoan yang kena razia, sempat menanyakan kembali KTP dari petugas. Keduanya, sempat adu mulut namun dilerai petugas Satpol PP lainnya. Tapi, orang tersebut tetap dicangking petugas, karena tak memiliki KTP.

Pemilik tubuh besar tinggi itu, langsung dimasukkan ke bagian dalam mobil bus khusus sidang yustisi. Namun, tak dicampur dengan warga lain yang terjaring razia KTP. “Dia tadi menanyakan KTP petugas, makanya sempat ribut,” ungkap salah seorang Anggota Satpol PP yang melerai.

Kepala Satpol PP Palembang, Aris Saputra mengatakan, keributan tersebut merupakan hal biasa dalam razia. Biasanya, penolakan karena warga tak membawa KTP. “Tapi, masyarakat mulai paham adanya razia KTP ini, karena untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Palembang.”

Dalam razia tersebut, terjaring 53 pelanggar. Ke-53 pelanggar tersebut, tak hanya terjaring warga yang tak membawa KTP, namun juga hal yang berkaitan dengan kedinasan Satpol PP. Seperti 2 PNS bolos kerja dan masih mengenakan seragam dinas. “PNS ini langsung kita suruh buat surat pernyataan dan dilaporkan ke SKPD tempatnya kerja dan BKD untuk ditindaklanjuti,” bebernya.

Kemudian pelanggar Perda 12/2006 tentang pembinaan dan retribusi kebersihan atau yang membuang sampah sembarangan sebanyak 2 orang dan 1 PKL (pedagang kaki lima). “Sementara yang tak membawa KTP sebanyak 48 orang, sesuai Perda 30/2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil” bebernya.

Mereka yang tak membawa KTP tersebut, banyak yang beralasan lupa membawa. Selain itu, karena masa berlakunya habis dan masih mengurus e-KTP. “Harusnya, saat keluar rumah mereka juga harus membawa surat undangan pembuatan e-KTP, sehingga benar mereka sedang mengurus. Razia ini mengantisipasi kriminalitas dan menjaga ketentraman serta ketertiban,” jelasnya.

Nah, mereka yang tak membawa KTP, harus melewati sidang yustisi oleh hakim, panitera, jaksa dan kepolisian. Denda yang dikenakan, kisaran Rp100 ribu-Rp200 ribu. Sedangkan PKL, dikenakan denda kisaran Rp100-Rp250 ribu dan pelanggar sampah dikenakan denda Rp50 ribu-Rp100 ribu. Denda tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan

“Bagi mereka yang tak bisa membayar denda, dikenakan kurungan satu hari di Satpol PP. Kita ingin memberi efek jera kepada pelanggar supaya tak mengulangi lagi,” bebernya. Dalam razia tersebut, jumlah personil yang diturunkan sebanyak 50 orang. Sebelumnya, Satpol PP juga merazia sejumlah pedagang minuman keras (miras) yang tak sesuai ketentuan.

“Pelanggar langsung dibawa gerobaknya, supaya mereka jera tak berjualan miras lagi. Kita sita 13 gerobak, ratusan botol miras serta 10 derigen tuak. Tuak langsung kita buang di tempat, tidak dibawa karena bau,” ungkap Aris seraya mengatakan razia dilakuakn di kawasan Kampus dan kawasan sekitar 16 Ilir malam Minggu lalu. (rei)

Sumatera Ekspres, Rabu, 18 Januari 2012

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s