Aktivitas Perusahaan Lumpuh
9 December 2011 Leave a comment

RUSAK PARAH : Mes karyawan PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B) yang mengalami rusak parah karena dirusak dan dibakar massa yang tidak terima dengan kesepakatan pembagian kebun plasma.
Rugi Miliaran Rupiah, Polisi Lakukan penyelidikan
MUARA ENIM – Pasca-amuk massa Rabu siang (7/12), ratusan personel Polres Muara Enim di-back up Brimob Polda Sumsel dan Bataliyon Kaveleri Karang Endah masih berjaga-jaga. Mereka mengamankan areal perkantoran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B), di Desa Paya Angus, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Aktivitas perusahaan sendiri pascakejadian tersebut, stop operasional. Keputusan tersebut terpaksa diambil lantaran sekitar 100 karyawan yang camp-nya dibakar, sebagian mengungsi ke camp karyawan lainnya, Sebagian lagi ada yang menumpang di rumah teman maupun keluarga.
Aparat Polres Muara Enim dipimpin Kasat Reskrim AKP Tri Wahyudi telah mengidentifikasi aset perusahaan yang dibakar. Polisi memasang police line (garis polisi) pada semua aset perusahaan yang sudah dibakar.
Kapolres Muara Enim AKBP Budi Suryanto mengatakan, pihaknya terus mengusut kasus pembakaran tersebut. ”Kita masih mengusut dan menyelidiki siapa aktor yang menyulut sampai terjadinya aksi pembakaran itu,” ujarnya.
Terpisah, Humas PT R6B Yanto yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan untuk sementara aktivitas perusahaan dihentikan. ”Sampai kondisi benar-benar kondusif.”
Menurutnya, akibat aksi amuk massa, perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah. Sesuai data sementara, aset perusahaan yang dirusak dan dibakar berupa alat berat sebanyak 7 unit alat ekskavator, 2 unit buldozer, 2 unit mobil traktor, 2 unit alat swan dan 2 unit mobil traktor mini.
Lalu, kerusakan lain. Dua unit rumah. Dua dinas pertambangan dan energi direksi konstruksi kayu knockdown, 2 unit kantor, 3 unit camp, 2 unit basecamp G4 dan G3, gudang bahan bakar minyak (BBM) yang di dalamnya terdapat gudang pupuk, dan sparepart. ”Pembakaran ini membuat perusahaan rugi besar,” ungkap Yanto.
Dijelaskannya, 100 karyawan yang camp dan basecamp-nya dibakar massa saat ini telah diungsikan ke camp karyawan lainnya yang tak terbakar. Sebagian lagi karyawan khususnya yang putri, ada yang menumpang di tempat keluarganya dan tempat temannya.
Yanto menjelaskan, amuk massa hingga aksi pembakaran ini dipicu tuntutan pembagian kebun plasma. Sebelumnya, tuntutan masyarakat ini telah dirapatkan dengan Camat Sungai Rotan dan telah dilakukan pendekatan dengan masyarakat. “Bahkan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat. Namun ada item dalam kesepakatan itu yang tak diterima masyarakat,” tuturnya.
Lalu, pada 6 Desember 2011, perusahaan menerima surat dari kades setempat, yang isinya menyebutkan masyarakat mau melakukan aksi demo. Surat itu disampaikan juga pada camat dan Polsek Sungai Rotan. “Atas informasi itu, pimpinan perusahaan, camat, kades, perwakilan masyarakat dan disaksikan anggota DPRD Muara Enim asal pemilihan setempat melakukan perundingan di Gelumbang,” ujarnya.
Dalam perundingan malam itu, sudah ada kesepakatan antara perwakilan masyarakat, kades dan pimpinan perusahaan soal tuntutan pembagian lahan plasma tersebut. Isi kesepakatan diantaranya perusahaan akan menyiapkan lahan untuk pembuatan kebun plasma dan perusahaan siap membagikan hasil produksi sawit yang sudah dipetik pada masyarakat calon penerima plasma. “Namun karena malam sudah larut, rencananya hasil pertemuan akan disampaikan ke masyarakat besok paginya (7/12).
Saat pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, anggota DPRD Muara Enim asal pemilihan setempat dan camat mengadakan pertemuan dengan warga Desa Paya Angus menyampaikan hasil kesepakatan. Ternyata ada sebagian warga yang tak setuju dengan kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Sebagian warga yang tak setuju ada yang menuju areal perkantoran perusahaan. Mereka langsung merusak dan membakar satu unit kantor di bagian depan hingga berlanjut merusak aset perusahaan lainnya. “Kebun plasma yang akan kita berikan sesuai dengan SK Bupati yang telah disahkan,” jelas Yanto.
Diakui Yanto, saat ini kebun sawit yang dikelolanya telah berusia 6 tahun dan mulai berproduksi. “Masyarakat meminta setelah berusia 6 tahun kebun plasma itu langsung dibagi. Warga tak menerima kebun plasma yang telah kita siapkan lahannya dan segera dibangun. Mereka menginginkan kebun tanaman pertama,” ujar Yanto.
Padahal, perusahaan baru saja mengalami musibah. “Musim kemarau lalu sekitar 7 ribu hektare kebun yang siap produksi habis terbakar. Sekarang kita tidak bisa ngomong apa lagi. Baru saja kita ditimpa musibah kebakaran dan lagi berpikir keras memperbaiki kebun yang terbakar, sekarang datang masalah baru. Sekarang Pak Camat berupaya melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk memusyawarahkan lagi persoalan tersebut,” katanya.
Faijal Al Ahkmed SSTP MSi, camat Sungai Rotan menambahkan, kebun plasma warga sudah dijanjikan sejak 2003 lalu, namun tak pernah terealisasi. “Intinya warga menginginkan hasil kebun dan lokasi kebun plasma yang dijanjikan PT R6B,” ujar Faijal ditemui saat membuat laporan tertulis kepada Pemkab Muara Enim.
Kata Faijal, pada 2 November 2011, pihak perusahaan melayangkan surat klarifikasi bahwa kebun plasma yang sebelumnya akan diberikan kepada warga Desa Paya Angus merupakan kebun inti perusahaan. Sehingga pihak perusahaan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, karena kebun inti tidak boleh diberikan.
Pada 2 Desember, warga Paya Angus kembali menggelar demo agar pihak perusahaan memberikan kebun plasma tersebut. “Warga menginginkan kebun plasma yang sebelumnya ditunjuk pihak perusahaan. Dan warga tak mau tahu kalau itu kebun inti perusahaan.”
Selanjutnya 6 Desember, warga kembali menggelar demo, namun sempat diredam. Hari itu juga digelar rapat. Butir-butir kesepakatan yang dicapai. Antara lain, perusahaan bersedia memberikan hasil produksi kelapa sawit terhitung Maret 2011, yang dihitung sesuai standar teknis.
Kemudian, letak lahan keperuntukan Plasma Desa Paya Angus tetap. Diadakan penandatanganan menentukan wilayah desa Paya Angus sesuai yang telah ditunjukkan oleh management PT R6B, yaitu pada blok F34 s/d jumlah 868 Ha.
Kepastian hak milik plasma akan diurus bersama intansi atau intitusi yang bersepakat. Dalam hal ini, pihak perusahaan, warga, didampingi pemerintah setempat, serta anggota DPR sebagai mediasi.
Lalu, untuk proses pengalihan dari HGU (kebun inti, red) menjadi tanggung jawab PT R6b dan dibantu sepenuhnya oleh lembaga DPRD Kabupaten Muara Enim, serta Pemkab Muara Enim.
Terpisah, Wahyu selaku pihak manajemen PT R6B mengaku sangat terkejut dengan aksi warga. Padahal butir kesepakatan sudah ada, tinggal realisasinya. “Tanggal 12 Desember ini akan ada akad kredit sehingga bisa direalisasikan. Sebenarnya keinginan warga sudah dituruti. Tapi kenapa masih saja bertindak anarkis,” ujar Wahyu yang telah melaporkan tindakan anarkis ini ke pihak kepolisian. >b>(26/mg37/ce1)
Sumatera Ekspres, Jumat, 9 Desember 2011








Komentar: