Kasus Narkotika Naik 10 Persen
1 December 2011 Leave a comment

DIMUSNAHKAN : Barang bukti narkoba hasil sitaan pihak kejaksaan dibakar di depan halaman Kejari Palembang, kemarin.
* * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * * *
PALEMBANG — Kasus penyalahgunaan narkotika di kota ini, tak menunjukkan angka penurunan. Padahal, saat ini sudah diberlakukan Undang-Undang (UU) Narkotika terbaru, UU No 35/2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akhir semester tahun 2011, kasus narkotika tidak jauh berbeda dibandingkan dengan semester pertama. Hal ini ditandai dengan barang bukti (BB) narkotika yang disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dari hasil penangkapan pihak kepolisian.
Kemarin, barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Palembang di Jl Gubernur H Bastari Jakabaring. Barang bukti tersebut disita sejak bulan Juni hingga November 2011. Yakni ganja seberat 1.738,876 gram terdiri dari 3 linting dan 1 paket sedang.
Sementara untuk sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1.442,393 gram. Terdiri dari 12 paket kecil, 5 paket sedang, dan 2 paket besar. Untuk jenis narkoba ekstasi yang dimusnahkan yakni seberat 596,74 gram atau sebanyak 230 butir, dan putau seberat 0,233 gram. “Kasus narkotika di Palembang tidak ada penurunan, cenderung stabil, ataupun naik sekitar 10 persen saja,” ujar Abdul Rahman SH Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Palembang.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak Polda Sumsel, Polresta Palembang, TNI, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Pemkot Palembang, Dinkes Palembang, dan MUI Palembang.
Kepala Kejari (Kajari) Palembang, Sunarta SH yang memimpin acara pemusnahan, mengatakan narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 300 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht).
“Dari 608 kasus narkotika yang kita tangani, baru 300 kasus yang mendapatkan kekuatan hukum tetap. Sedangkan sisanya 308 kasus masih dalam proses persidangan,” ujar Sunarta.
Pemusnahan barang bukti narkotika, kata Sunarta merupakan wujud nyata pihaknya dalam memerangi narkotika yang selama ini menjadi program pemerintah pusat.
“Dengan dimusnahkan semua narkotika yang menjadi barang bukti, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada masayrakat,” katanya.
Mengenai kasus narkotika terbesar yang ditangani pihak Kejari Palembang selama 2011, Sunarta mengungkapkan, yakni kasus atas nama Erlangga alias Jajang dengan barang bukti 19.983 butir ekstasi
“Kita tuntut dengan hukuman seumur hidup, tapi divonis majelis Pengadilan Negeri Palembang selama 20 tahun penjara. Lalu terdakwa Jajang melakukan banding, sehingga hukumannya berkurang menjadi 15 tahun,” pungkasnya. (mg41)
Sumatera Ekspres, Kamis, 1 Desember 2011








Komentar: