Bandara Belum Bebas Asap Rokok
21 October 2011 Leave a comment
Perda KTR Dipantau Dunia Internasional

BELUM TERAPKAN PERDA: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, harusnya yang nomor satu menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lantaran menjadi pintu masuk tamu ke Sumsel. Sayang, faktanya bertolak belakang. Sosialisasi bahwa di sana bebaas asap rokok lewat tulisan “Bandara ini bebas asap rokok” sudah ada, namun tak jauh dari tulisan itu malah ada iklan salah satu merek rokok.
PALEMBANG — Keinginan pemerintah untuk menjadikan SEA Games XXVI bebas rokok (smoke free) bakal sulit dicapai. Pasalnya, saat ini tingkat kesadaran masyarakat, pengelola dan pemilik usaha di Metropolis untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih sangat minim.
Buktinya, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II yang menjadi pintu gerbang masuk para tamu ke Negeri Sriwijaya belum juga bebas dari asap rokok. Pantauan Sumatera Ekspres, para warga masih bebas merokok di sejumlah bagian gedung bandara baik itu di terminal keberangkatan maupun kedatangan.
Tak hanya itu, pihak pengelola bandara masih menyiapkan tempat khusus merokok yakni di bagian paling kanan gedung bandara dekat terminal kedatangan. Stiker bertuliskan “Bandara ini bebas asap rokok kecuali di tempat yang ditentukan” tidak dipatuhi para warga.
Hampir seluruh stan atau tempat usaha di bandara masih menyediakan asbak dan menjual rokok. Di beberapa tempat seperti Kedai Kopi Amalia, tampak puluhan puntung rokok memenuhi asbak yang diletakkan di sudut ruangan.
Parahnya lagi, tak jauh dari loket check in keberangkatan penumpang di terminal keberangkatan terpampang baliho iklan rokok ukuran jumbo. Sejumlah fakta yang terjadi di lapangan tersebut seluruhnya melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 7/2009 tentang KTR.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Aris Saputra mengatakan, Bandara SMB II merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. ”Selama masih berada di kawasan gedung bandara baik dalam dan luar ruangan tidak diperkenankan merokok,” tegasnya saat memberikan pengarahan kepada para warga di Bandara SMB II, kemarin.
Dalam Perda KTR, tambah dia, pihak pengelola, penanggung jawab tempat usaha tidak diperkenankan menyiapkan tempat khusus merokok. ”Kalau hendak merokok, silakan di pelataran parkir, ruang terbuka,” cetus Aris.
Karena ditetapkan sebagai KTR, otomatis pengelola dan pemilik tempat usaha dilarang memperjual belikan rokok di bandara. Nah, sambungnya, hal tersebut telah disampaikan berulang kali kepada para pengelola dan pemilik usaha.
Tapi masih banyak juga yang membandel. ”Maka itu kita sita barang dagangannya (rokoknya, red),” cetus Aris. Bagaimana dengan iklan rokok? Di lokasi yang tetapkan sebagai KTR, tidak diperbolehkan ada promoisi atau iklan ”berbau” rokok.
”Kalau ada iklan yang sudah terpasang, harus diturunkan,” tutur Aris. Tak hanya itu, sesuai instruksi Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT, selama SEA Games XXVI berlangsung seluruh iklan rokok di jalur yang dilewati rombongan atlet, ofisial dan di jalan-jalan protokol harus diturunkan. ”Tapi nanti setelah SEA Games boleh dipasang lagi,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dineks) Palembang, Gema Asiani, pihak pengelola, pemilik, penanggung jawab tempat usaha bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang terjadi di KTR.
”Kalau ada yang merokok di restoran yang bertanggung jawab pihak restoran. Begitu juga di bandara, jika ada yang merokok di bandara maka yang bertanggung jawab pihak bandara,” cetusnya.
Terkait hasil temuan dalam sidak KTR, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara SMB II Palembang. ”Kalau ada iklan rokok, harus diturunkan. Tidak boleh dipasang di bandara,” tegasnya.
Lanjut Gema, untuk tempat usaha di bandara yang kedapatan menyiapkan asbak, membiarkan pembelinya merokok dan menjual rokok bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda. ”Kalau himbauan dan peringatan sudah berulang kali kita sampaikan tapi masih juga (melanggar, red) makanya kita sanksi tegas,” bebernya. Sesuai Perda KTR, jika pengelola menyiapkan asbak rokok maka disanksi denda sebesar Rp500 ribu per asbak.
Dijelaskan, ada 7 kawasan yang ditetapkan sebagai KTR yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah. Kemudian arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan. ”Sesuai aturan, ketujuh kawasan tersebut seratus persen bebas asap rokok, tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup,” tukas Gema.
Sementara itu, sejumlah organisasi yang peduli terhadap lingkungan dan pengawasan tembakau dunia kemarin berkunjung ke Palembang. Kedatangan mereka dalam rangka memantau sejauh mana penerapan Perda KTR di Metropolis.
Sejumlah organisasi kesehatan yang hadir yaitu Bloomberg Initiative to reduce tobacco use, internasional unions against tuberculosis and lung disease, world lung foundation, WHO dan Tobacco Control Support Centre.
Dalam kunjungan kali ini, mereka berkesempatan menyaksikan langsung proses sidang yustisi bagi para pelanggar perda KTR di mobil yustisi yang disiapkan di bandara. Sedikitnya 19 orang warga dan satu pengelola tempat usaha di data oleh pihak Satpol PP.
Bloomberg Philanthropies Newyork City Kelly Henning didampingi Sylvianne Ratte dari The UNION, Internasional Union Againts Tubercolosis and Lung Disease (IUATLD) mengatakan, peraturan tentang rokok di Metropolis sangat menjanjikan untuk dikembangkan.
Namun, hal yang paling penting untuk dicapai yaitu menyadarkan masyarakat untuk berhenti merokok demi kepentingan masayrakat lainnya. “Peraturan yang ditetapkan bukan bertujuan untuk menghukum tapi menyadarkan masyarakat jika merokok tidak hanya membahayakan orang lain, tapi juga diri sendiri,” tukasnya.(mg13)
SUMBER: Sumatera Ekspres, Jumat, 21 Oktober 2011








Komentar: