Puluhan Bus Kota tak Laik


http://lemabang.files.wordpress.com/2011/10/100_0540.jpg?w=630
SUMBER PHOTO: Kotapalembang.blogspot.com

PALEMBANG Intruksi Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT agar dilakukan uji petik terhadap bus yang laik jalan atau tidak, langsung ditindak lanjuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dengan menggelar razia.

Hasilnya, 15 bus kota terjaring dalam operasi gabungan oleh Dishub dan Satlantas Polresta Palembang. “Saat ini (ke 15 bus, red) kita kanndangkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Masripin HM Toyib, kemarin.

Menurut dia, ke 15 bus kota tersebut dikandangkan karena kondisinya tak laik jalan seperti lampu kendaraan. Termasuk, lampu rem tidak ada dan pecah, rem blong dan surat menyurat yang tidak lengkap.

“Ada yang keur-nya sudah mati dan belum diperpanjang,” terang Masripin. Kalau pun keur-nya masih hidup, kondisi kendaraan tidak laik jalan seperti yang Ia sebutkan sebelumnya. Dari sejumlah bus yanng terjaring zaria tadi, beberapa diantaranya memasang kaca riben dan stiker besar sehingga menghalangi pandangan ke dalam kendaraan.

Dikatakann, dari sekitar 300 lebih bus yang beroperasional di Metropolis dipperkirakan sekitar 40-60 persen diantaranya menggunakan kaca riben dan berstiker. Oleh karena itu, sambung Masripin, pihaknya akan rutin menggelar razia serupa baik sebelum dan setelah pelaksanaan SEA Games XXVI.

Soal bus yang saat ini dikandangkan, kata Masripin, baru akan dilepas bila pemilik, pengelola kendaraan telah memenuhi aturan dan dan memperbaiki sehingga kondisinya laik jalan.

“Kalau belum laik jalan, tidak akan kita lepaskan,” tegas Masripin. Ditanya seperti apa kendaraan yang laik jalan, kata Masripin ada beberapa kriteria yaitu: mempunyai rem, lampu kendaraan hidup, kaca kendaraan tidak boleh pecah.

Kemudian mempunyai kaca spion, ban mobil tidak boleh gundul, emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan, tidak dipasang kaca film riben dan stiker yang dapat menghalangi pandangan dari luar ke dalam kendaraan. “Kalau dalam bus kota kondisinya gelap, tidak bisa dipantau dari luar tentu dapat membahayakan penumpang, rawan tindak kejahatan,” cetusnya.

Disinggung soal pengaturan kendaraan selama SEA Games, Maasripin mengatakan, seluruh kendaraan dilarang parkir di sepanjang jalur Bandara Sultan Mahmud Badaruddinn (SMB) II-Jakabaring.

Jadi tidak hanya dari Simpang Charitas-Jakabaring. Nantinya, akan disipakan titik-titik kantong parkir baik itu di Seberang Ulu (SU) dan Seberang Ilir (SI). Untuk di SU kemungkinan di kawasan Jakabaring dan OPI, sedangkan di Seberang Ilir di kawasan sekitar bawah Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB).

Bagi warga yang hendak menyeberang dari SI ke SU nantinya akan disiapkan transportasi penyeberangan sungai gratis berupa 4 bus air 10-20 kapal ketek gratis. Untuk bus air berdaya tampung sekitar 20 penumpang, sedangkan ketek sekitar 6-10 penumpang.

Dijelaskan, pelarangan parkir di badan jalan di jalan-jalan Protokol sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 22/2009. “Hanya saja peraturan itu sukar diterapkan, termasuk di kota besar lainnya,” tukas Masripin. (mg13)

SUMBER: Sumatera Ekspres, Kamis, 20 Oktober 2011

http://lemabang.files.wordpress.com/2011/08/logo-02.gif?w=630

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s