Tak Ber-KTP, Warga Disidang
28 September 2011 Leave a comment

PERIKSA: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) seorang warga saat razia tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil (Admindukcapil) di kawasan Pasar 16 Ilir, kemarin
PALEMBANG — Sebanyak 30 warga terjaring razia kartu tanda penduduk (KTP) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang dalam rangka tertib administasi kependudukan dan catatan sipil (Admindukcapil). Petugas juga mengamankan 11 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, berjualan di tempat bukan peruntukannya.
Razia sendiri digelar di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir, mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga siang hari. Pantauan Sumatera Ekspres, begitu tiba anggota Satpol PP langsung menyebar ke sejumlah lokasi.
Para warga yang ditemui di jalan langsung diminta menunjukkan kartu identitas. Jika bisa menunjukkan, warga bersangkutan dipersilakan lewat. Sedangkan yang tidak beridentitas diamankan untuk di BAP (berita acara pemeriksaan).
Setelah itu, warga tak ber-KTP tadi diikutkan sidang yustisi di tempat. Dalam waktu singkat sekitar 30 menit, petugas berhasil menjaring puluhan warga tak beridentitas. Mayoritas pelanggar tersebut kaum wanita baik itu, ibu-ibu dan remaja putri.
Ita, warga Kertapati mengaku tidak menduga jika ada razia KTP. ”Aku ado KTP, tapi tinggal di dompet sikoknyo. Dasar sial bae, giliran bawak KTP katek razia, pas tinggal ado (razia, red),” katanya ketus.
Hal senada dikatakan Suprianto, warga Tanjung Buruk. Ia benar-benar tidak mengira bakal ada razia KTP. Lagipula, sambungnya, Ia keluar rumah sebentar untuk berbelanja di Pasar 16 Ilir.
Berangkat menggunakan motor, Ia hanya membawa surat izin mengemudi (SIM), sedangkan KTP ditinggal di rumah. ”Kalau tahu (bakal ada razia KTP, red), mending KTP tadi saya bawa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Palembang, Aris Saputra didampingi sekretaris, Sabar dan Kabid PPNS, Mardawi mengatakan, pihaknya sengaja mengggelar razia di kawasan Pasar 16 Ilir yang merupakan pusat keramaian dan aktivitas perdagangan di Metropolis.
”Razia ini kita gelar dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” ujarnya, kemarin. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang nomor 55/2007 tentang Admindukcapil, kata Aris, setiap warga negara yang berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah Palembang dalam jangka waktu tertentu wajib memiliki KTP.
Namun, dari hasil razia diketahui jika masih banyak warga yang tidak ber-KTP. Untuk itu, pihaknya bakal mengkoordinasikan hal tersebut kepada instansi terkait yakni Dinas Dukcapil dan Kecamatan untuk kembali mensosialisasikan pembuatan KTP.
Apalagi, terangnya, saat ini program elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) sudah mulai diterapkan di sejumlah kecamatan. Nah, sambung Aris, warga yang terjaring razia langsung di BAP dan disidang yustisi di tempat.
Bagi pelanggar dikenakan Perda nomor 15/2007 tentang Admindukcapil dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta, subsider kurungan maksimal 3 bulan. Mengenai besaran denda sesuai tergantung dari keputusan hakim.
Tapi, biasanya untuk pelanggaran tidak memiliki kartu identitas, sanksinya tidak terlalu berat. Kenapa? Sanksi yang diberikan bersifat pembinaan dan sosialisasi kepada warga untuk mematuhi aturan dan segera mengurus kartu identitasnya.
Sementara itu, dalam sidang justisi kemarin dipimpin oleh Hakim Unardi SH, Panitera Pengganti Tumrap SH dengan jaksa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Rizal Purwanto SH dan Safrudin SH. (mg13)
SUMBER: Sumatera Ekspres, Rabu, 28 September 2011










Komentar: