Puluhan PNS Terjaring Razia.
9 August 2011 1 Comment
Data: Petugas Satpol PP Palembang, mendata PNS yang terjaring razia disiplin di mall dan pusat perbelanjaan di Metropolis, kemarin
PALEMBANG — Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota ini terjaring razia disiplin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Palembang, kemarin. Sedikitnya 38 PNS, masing-masing 33 guru dan 6 dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tengah berada di mal saat jam kantor.
Sejumlah tempat yang disambangi petugas saat razia yang dipimpin langsung Kasatpol PP Drs H Aris Saputra MSi tersebut Palembang Indah Mal (PIM), Palembang Square (PS) mal, Palembang Trade Center (PTC), Ramayana, dan Internasional Plaza (IP).
Pantauan Sumatera Ekspres, PNS yang berkeliaran di mal dan pusat perbelanjaan tersebut terjaring saat hendak nonton film di bioskop dan berbelanja kebutuhan sehari-hari dan pakaian.
Begitu melihat, ada pegawai berpakaian seragam, petugas Satpol PP langsung menghampiri dan memintai keterangan seperti bertugas dimana dan ada keperluan apa di mal. Tapi, pegawai yang didata dan diproses hanya mereka yang bertugas di SKPD di lingkungan Pemkot Palembang.
Sedangkan pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel yang banyak berkeliaran di mal, khususnya PS mal dengan mengenakan seragam kemeja bergambar bendera negara peserta SEA Games tidak dipedulikan. Para pegawai pemprov tersebut tampak berkeliaran hampir di setiap lantai di PS mal, tanpa rasa canggung atau bersalah.
Menurut Aris, bagi PNS yang terbukti melanggar aturan akan dibina, setelah sebelumnya didata terlebih dahulu. “Kita minta buat surat pernyataan,” ujar Aris. Setelah itu, hasil temuan di lapangan tersebut dilaporkan ke unit kerja tempat si PNS bandel bertugas untuk disanksi.
Diakui Aris, untuk guru yang terjaring saat razia sudah selesai jam mengajar di sekolah. Meski begitu, sambungnya, seharusnya guru tidak berkeliaran di tempat yang tidak pantas seperti mal dengan mengenakan pakaian dinas.
“Pegawai atau guru harus menjaga dan menghargai pakaian seragam dinas yang ia pakai,” ungkapnya. Kalau pun memang hendak berbelanja, tidak ada salahnya jika pihak bersangkutan terlebih dahulu pulang ke rumah dan berganti pakaian bebas. “Jadikan lebih sopan dan lebih enak dilihat, tidak juga menimbulkan pandangan yang tidak-tidak dari masyarakat,” cetusnya.
Selain razia disiplin PNS, dalam waktu bersamaan pihaknya juga menggelar razia petasan dan gepeng di sejumlah lokasi.
Dikatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Palembang nomor 22/SE/2011 tentang pengaturan kegiatan tempat-tempat hiburan dalam bulan Suci Ramadhan 1432 H juga ditegaskan mengenai atura pelanggaran penjualan petasan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, segala macam petasan dilarang diperjual belikan secara bebas, yang dperbolehkan hanya berupa kembang api itu pun untuk yang berukuran dibawah dua inchi. “Kalau kembang api dibawah dua inchi silahkan, tapi mercon (petasan, red) tidak boleh,” ujar Aris. Sedangkan untuk kembang api yang memiliki ukuran lebih dari itu, atau berat sekitar 20 mg biasanya harus memperoleh izin dari instansi terkait yakni pihak kepolisian.
Lagipula, sambungnya, kembang api seberat 20 mg biasanya hanya digunakan untuk acara tertentu, peringatan atau perayaan hari-hari besar agama. “Bunyi petasan itu dapat menganggu ketertiban dan kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah di bulan puasa,” tukas Aris. (mg13)
Sumber:
Sumatera Ekspres, Selasa, 09 Agustus 2011 00:13








I think this is one of the most significant info for me. And i am glad reading your article. But should remark on some general things, The site style is ideal, the articles is really nice : D. Good job, cheers