Uang Tak Pernah Diserahkan ke H Alex .


http://lemabang.files.wordpress.com/2011/08/bu21.jpg?w=630 PALEMBANG Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin, angkat bicara seputar kesaksian Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia kembali mempertegas kalau dirinya tidak menerima sepeser pun terkait pembangunan venues SEA Games, termasuk wisma atlet. “Dijelaskan Dirut DGI, bahwa memang dia telah memerintahkan Direktur Keuangan DGI Laurencius Teguh Khasanto menyiapkan uang tunai Rp650 juta. Tapi uang itu tidak pernah diserahkan kepada Gubernur H Alex Noerdin hingga kemudian uang tersebut disita KPK,” ungkap Alex melalui Karo Humas dan Protokol Robby Kurniawan SSTP MSi yang mendampingi Gubernur di Jakarta melalui teleconference via ponsel, kemarin.

Teleconference tersebut merupakan arahan dari Gubernur Alex Noerdin langsung. Menurutnya, kesaksian itu telah menegaskan tidak ada keterlibatan Gubernur Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap wisma atlet seperti yang dituduhkan dan diberitakan selama ini. “Sesuai kata Pak Dudung Dirutnya DGI, uang itu untuk jaga-jaga. Tapi persisnya kita tidak tahu. Yang pasti sudah jelas, uang sebesar Rp650 juta itu tidak pernah diberikan karena Gubernur tidak pernah meminta uang itu,” tegasnya.

Keterangan Dirut DGI, kata Robby, sama dengan penegasan yang disampaikan Gubernur H Alex Noerdin beberapa waktu, setelah berita ini mencuat. “Beliau ‘kan telah mengatakan, tidak pernah menerima maupun meminta sesuatu termasuk uang terkait pembangunan venues SEA Games termasuk proyek wisma atlet. Sebab, dipercayanya Sumsel sebagai tuan rumah SEA Games saja sudah suatu keberuntungan,” bebernya.

Diakuinya, Gubernur Alex Noerdin pernah menghubungi Dirut DGI Dudung Purwadi untuk meminta DGI ikut membantu pembangunan beberapa venues SEA Games yang belum selesai. “Tapi dijawab Pak Dudung, DGI sedang sibuk. Setelah itu tidak ada lagi kontak atau deal khusus antara Pak Gubernur dan Dirut DGI,” cetus Robby.

Pembangunan wisma atlet di Jakabaring, tampaknya terus menuai masalah. Masih ada warga yang katanya pemilik lahan mengaku belum menerima ganti rugi dari Pemprov Sumsel. Warga itu memasang plang nama di lokasi wisma atlet. Nah, kemarin pagi, belasan orang mengatasnamakan tim advokasi GNPK, memblokir akses masuk menuju wisma atlet. “Khusus untuk tanam tumbuh kita akui sudah diganti rugi. Namun untuk lahan yang klien kami miliki, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan oleh pemerintah,” ulas Muhammad Aminuddin SH ketua GNPK yang juga kuasa hukum Idris di sela-sela pemblokiran.

Siangnya, sekitar pukul 11.00 WIB, belasan anggota Satpol PP Sumsel mendatangi lokasi tanah berdirinya wisma atlet. Kedatangan anggota Satpol PP itu hendak membongkar plang nama yang bertuliskan tanah tersebut milik Idris (55), warga Jl KH Wahid Hasyim, Lr Kedudukan, RT 20/05, Kelurahan 5 Ulu, SU I, Palembang. “Kita sempat tanya surat perintah atas pembongkaran itu. Tapi mereka tak bisa menunjukannya dengan alasan diperintahkan pimpinannya. Kita juga sempat bernegosiasi dengan salah seorang dari mereka. Disarankan kita untuk menemui Asisten I di kantor gubernur. Kami pun ke sana,” kata Eddy Gunawan SH dari tim advokasi GNPK usai memberikan keterangannya pada polisi di Mapolresta Palembang.

Setibanya di kantor gubernur, pelapor bersama tim advokasi tak dapat menemui Asisten I H Mukti Sulaiman SH MHum lantaran sedang tugas luar. Pelapor akhirnya bertemu dengan Kasat Pol PP, Muslimin SH. Warga pemilik lahan diminta membongkar plang nama itu agar tidak dibongkar paksa petugas. “Kita sih bersedia membongkarnya, asal pemerintah juga selesaikan masalah ganti rugi tanah klien kami seluas 6,8 hektare yang telah dibangun wisma atlet tersebut,” tukas Eddy.

Namun, ketika kembali ke lokasi bersama pelapor, plang nama tanah tersebut telah dibongkar petugas Satpol Pol PP. Tak terima atas pembongkaran itu, korban melalui tim advokasi tersebut melaporkan Kasat Pol PP dan anggotanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polresta Palembang. Pengaduan itu tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B-1995/VIII/2011/Sumsel/Resta.

Mereka dilaporkan atas kasus pengeroyokan terhadap barang. Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang SH SIk mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban tersebut. “Memang laporannya telah diterima dan kasusnya akan diselidiki lebih lanjut kasus,” kata Frido.

Terpisah, ponsel genggam Kasat Pol PP Sumsel Drs Muslimin tidak bisa dihubungi karena nomornya sedang tidak aktif. Namun, Pemprov Sumsel tampaknya akan melakukan pendampingan hukum dalam kasus ini. “Kita sih baru dengar. Tapi kalau benar Kasat Pol PP dan anggotanya dipolisikan, kita akan fasilitasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Karo Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, Ardani SH MH. (46/mg19/mg23)

Sumber:
Sumatera Ekspres, Jumat, 05 Agustus 2011 01:21

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s