Tetap Pakai Tender.
6 August 2011 Leave a comment
PALEMBANG — Pelaksanaan SEA Games XXVI tinggal 97 hari lagi. Mepetnya pelaksanaan kejuaraan dua tahunan itu, sempat ada wacana dari panitia dan DPR untuk tidak mentenderkan beberapa proyek yang belum terlaksana. Tapi, tidak untuk pengadaan atribut panitia dan petugas lapangan SEA Games XXVI. Pasalnya, meski waktunya sangat mepet, pengadaan atribut itu tetap memakai proses tender. Sebab, pengadaan atribut tersebut nilainya mencapai Miliaran Rupiah.
“Tidak ada pengecualian. Memang waktunya sangat mepet sekali. Pelaksanaan tinggal beberapa waktu lagi. Tapi, tetap saja pengadaan atribut panitia akan melalui proses tender. Jika tidak, akan terjerat masalah hukum,” kata Koordinator Sumber Daya Manusia Deputi III Indonesia SEA Games Organizing Committee Rozalie Djailani.
Nah, dengan adanya pemastian adanya tender, panitia lokal SEA Games di Sumsel akan menggelar proses tender pertengahan Agustus nanti. Hal itu dilakukan, untuk mengejar waktu yang tersisa. “Kami berharap, semuanya bisa segera beres. Setelah mendapat pemenang tender, akhir Agustus nanti barang bisa segera diproduksi,” imbuhnya.
Percepatan itu dilakukan lantaran banyaknya jumlah barang yang bakal diproduksi. “Akan dipekerjakan lebih kurang 8 ribu orang tenaga sukarela pada SEA Games nanti. Bisa dibayangkan sendiri berapa banyak barang yang dibutuhkan. Saya rasa yang mengerjakannya haruslah perusahaan besar yang sudah bonafit dalam memproduksi barang produk olahraga, jika industri rumahan jelas tidak mampu,” sambungnya.
Atribut yang disiapkan meliputi kemeja, topi, sepatu, training, kaos, tas, dan beberapa atribut lainnya. “Kami sudah terima file dari Inasoc pusat untuk contoh atribut yang akan dipakai panitia dan petugas lapanngan. Dan atribut itu harus dipakai saat bertugas nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Dedy Gumelar meminta kepada pemerintah RI untuk memberikan keistimewaan dalam pengadaan barang mengingat SEA Games akan digelar lebih kurang tiga bulan lagi. Namun, untuk menghindarkan dari jerat hukum, Dedy meminta pemerintah membuat suatu kebijakkan yang juga disetujui oleh instansi terkait seperti Departemen Keuangan dan BPK. (mg43)
Sumatera Ekspres, Sabtu, 6 Agustus 2011.








Komentar: