Pejabat Mesti Sadar Jabatan.


http://lemabang.files.wordpress.com/2011/08/logo_kpk.jpg?w=630 POLEMIK terhadap wacana pembubaaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memaafkan para koruptor yang dilontarkan Ketua DPR-RI Marzuki Alie, terus terjadi. Sejumlah kalangan menilai bahwa komentar politisi Partai Demokrat itu tak pantas, bahkan terkesan konyol. Bukan hanya kecaman, akibat ucapannya itu Marzuki dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR-RI, dan diminta lengser dari pimpinan Dewan. “Keseleo ucapan” ini sudah beberapa kali dilakukan Marzuki, salah satunya juga menjadi polemik saat peristiwa sunami di Mentawai, dimana Marzuki bilang bahwa kalau tidak mau terkena sunami, maka jangan tinggal di bibir pantai. Ucapan itu dinilai pongah dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan kurang empati terhadap penderitaan rakyat.

Dalam sebuah negara demokrasi tentu setiap orang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat tentang sesuatu. Apalagi pendapat itu dilontarkan dalam forum resmi, misalnya rapat DPR, diskusi, dan lainnya. Sehingga dari dimensi demokrasi secara umum, pernyataan Marzuki Alie tersebut sah-sah saja, sebagai haknya sebagai warga negara. Namun demikian, hak mengeluarkan pendapat itu tidak bisa pula digunakan semaunya oleh setiap orang, sudah tentu ada koridor aturan, yang membatasi sejauhmana dan pendapat bagaimana yang dapat dikeluarkan. Misalnya, kita tidak bisa mengatakan begitu saja bahwa si A korupsi, tanpa didukung oleh bukti-bukti. Karena kalau yang demikian itu terjadi, maka itu sudah bukan lagi hak demokrasi, tapi sudah memfitnah orang.

Selain dibatasi aturan-aturan hukum positif, bagi para pejabat tentu ada batasan moral dan etika dalam mengeluarkan pendapat. Para pejabat harus sadar betul bahwa dirinya sedang mengemban jabatan publik, sehingga apa pun yang dia lakukan atau ucapkan merupakan hak pubklik untuk mengetahuinya. Dalam kasus Marzuki Alie misalnya, tidak bisa dia hanya berdalih bahwa hak pribadinya untuk mengatakan bahwa KPK mesti kembali ke nol –yang oleh banyak pihak, termasuk media, diterjemahkan sebagai pembubaran KPK. Dia harus sadar betul bahwa sekarang sedang menjabat ketua lembaga tinggi negara (DPR-RI), yang merupakan refresentasi rakyat Indonesia.

Dengan pejabat yang sadar akan jabatan tersebut, maka manakalah mengeluarkan pendapat atau tindakan, harus dilakukan secara matang, dengan memikirkan dampak yang mungkin terjadi. Bila kita sudah menjadi pejabat publik, maka tidak bisa lagi kita misalnya bicara seperti saat kita sering nongkrong di warung kopi. Karena pembicaraan kita tidak bisa lagi hanya dianggap angin lalu, tapi sudah menjadi konsumsi publik. Itu merupakan risiko menjadi pejabat publik.

Pendapat atau tindakan itu akan semakin menjadi “incaran” banyak pihak, bila yang bersangkutan menjabat di lembaga politik seperti DPR. Karena apa pun yang kita lakukan, merupakan bagian dari politik. Sehingga bila ada persoalan sedikit saja, sudah tentu menjadi konsumsi empuk politik, baik itu lawan politik dari luar partai, maupun dalam partai sendiri. Sehingga para pejabat harus juga sadar akan jabatan politik yang dia emban, yang suatu saat akan menjadi sasaran tembak lawan politik. ***

Sumber:
Sriwijaya Post
, Sabtu, 6 Agustus 2011 12:47 WIB.

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s