Jatah Fee Alex tidak Terbukti.
5 August 2011 Leave a comment
JAKARTA, SRIPO -— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Dudung akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wafid Muharam. “KPK memanggil Dudung Purwadi, Dirut PT DGI terkait kasus dugaan suap wisma atlet,” tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/8).
Keterlibatan Dudung dalam kasus ini sendiri cukup gamblang. Selain dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, kemarin dalam persidangan Dudung juga terang-terangan mengakui dirinya sudah menyiapkan uang fee proyek Wisma Atlet sebesar Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Uang itu tidak lagi berbentuk cek dan sudah siap dikucurkan. Kesaksian ini disampaikan Dudung Purwadi saat bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, M El Idris, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Dudung mengaku pernah dihubungi oleh Alex untuk ikut membantu pembangunan proyek SEA Games. Ada beberapa venue yang sudah lewat batas waktu pengerjaan. “Saya bilang, saat itu kami (PT DGI) sedang sibuk-sibuknya,” ujar Dudung.
Dudung kemudian memerintahkan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto, supaya mempersiapkan uang sebesar Rp 650 juta untuk Alex. “Untuk jaga-jaga,” kata Dudung singkat tanpa merinci maksudnya.
Dudung membantah memiliki deal dengan Alex. Pada akhirnya, uang itu tidak pernah diserahkan kepada Alex. Uang itu sudah disita oleh KPK. Sehingga apa yang menjadi rumor selama ini bahwa Alex Noerdin ikut terima fee proyek pembangunan Wisma Atlet tidak terbukti.
Dalam dakwaan Idris, ada beberapa nama yang mendapat jatah fee dari proyek senilai Rp 191 miliar. Mereka adalah:
1. Untuk Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR-Rl) sejumtah 13 persen (tiga belas persen).
2. Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen (dua koma lima persen).
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen (nol koma lima persen).
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2 persen (dua persen).
Tidak Meminta
Sementara itu Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Robby Kurniawan mengungkapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi mengaku telah menyiapkan uang sebesar Rp 650 juta untuk Gubernur Sumsel H Alex Noerdin. Namun uang itu tidak diserahkan lantaran Alex Noerdin tidak meminta uang tersebut.Robby Kurniawan menegaskan hal itu di ruang rapat gubernur, Kamis (4/8).
Robby mengatakan, hal itu disampaikan Dudung saat bersaksi untuk terdakwa Manager Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta , Rabu (3/8) lalu. Ditambahkan, uang yang disiapkan dalam bentuk tunai itu tersebut sudah disita KPK. Dijelaskan Robby, Dudung memang pernah dihubungi gubenur untuk meminta bantuan pembangunan venue yang belum selesai.
Namun karena saat itu DGI sedang sibuk, Dudung memerintahkan Direktur Keuangan PT DGI Laurencius Teguh Khasanto untuk mempersiapkan uang sebesar Rp 650 juta untuk jaga-jaga. “Dudung membantah ada deal dengan Gubernur Sumsel dan tidak pernah menyerahkan uang tersebut. Gubernur juga tidak pernah meminta apapun terkait pembangunan Wisma Atlet dan venue,” tegas Robby.
Sebelumnya, Alex Noerdin membantah dirinya telah meminta atau menerima sesuatu terkait pembangunan venue SEA Games termasuk Wisma Atlet. “Saya tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dari pembangunan venue SEA Games. Sumsel sudah beruntung dengan adanya pembangunan sejumlah venue SEA Games di Sumsel,” ujarnya beberapa waktu lalu. (sin/tribunnews/Ant)
Sumber:
Sriwijaya Post — Jumat, 5 Agustus 2011 10:19 WIB








Komentar: