Pengentasan Kemiskinan Dengan Zakat.


http://iwandj.files.wordpress.com/2008/11/bismilah2-1.gif?w=630

Oleh: Nofrizal Nawawi

Kemiskinan kondisi yang sulit dihilangkan dalam kehidupan manusia secara total. Di setiap negara di dunia ada rakyat miskin, walau negara maju seperti Amerika Serikat. Atau negara petro dollar seperti negara-negara Arab penghasil minyak bumi yang melimpah. Walaupun negara dan masyarakatnya banyak yang kaya, tapi yang miskin tetap ada. Beda dengan negara berkembang atau negara miskin dimana tingkat kemiskinannya rendah atau persentasenya kecil.

Di negara kita tercinta dari Orde Lama, Orde Baru dan sekarang Reformasi, kemiskinan di Republik tercinta ini masih beerada di angka puluhan juta dan persentasenya cukup tinggi. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan, seperti barbagai subsidi, banntuan modal, bantuan bibit unggul untuk petani, jaminan kesehatan gratis, sekolah gratis, bantuan siswa miskin, dan Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Hasilnya cukup membantu tapi belum menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.

Upaya yang dilakukan pemerintah ini ddiharapkan suatu saat angka kemiskinan bisa ditekan, walaupun untuk menghilangkan secara total masih jauh dari harapan. Sepertinya kemiskinan di negara yang kaya sumber daya alam ini, memang menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab. Apakah sumber daya manusianya yang belum memadai atau pembangunan yang belum mampu mengelola kekayaan alam, atau masyarakatnya yang malas dan lebih mengutamakan jadi kuli di negara orang atau penggalian kekayaan alam banyak terjadi kebocoran. Bisa juga dengan sumbber daya alam yang dikuras oleh perusahaan asing yang tidak jujur dengan hasil yang didapatnya dari tanah Ibu Pertiwi. Kita berharap dengan strategi pembangunan ke depan yang lebih tepat dapat mengurangi kemiskinan dengan sumber daya alam yang kita miliki.

Indonesia sebagai negara yang mayoritas beragama Islam, seyogyanya dengan pengamalan ajaran Islam dapat mengurangi kemiskinan. Karena banyak bentuk ibadah yang dapat mengentaskan kemiskinan, sepertti infak, sedekah, zakat. Ummat Islam memiliki semangat bersedekah dan berinfakcukup tinggi walaupun dia tidak kaya. Sehingga sebagian besar masjid dan madrasah, serta pesantren dibangun dengan mobilisasi infak ummat yang sifatnya tidak wajib.

Zakat sebagai suatu ibadah wajib dan menjadi rukun Islam, wajib dikeluarkan ummat Islam apabila sudah sampai haulnya atau telah datangnya wajib mengeluarkan zakat, zakat maal seperti uang, emas,kekayaan produktif haulnya setiap tahun. Sedangkan hasil pertanian dengan masa pengeluarannya setiap panen. Sekiranya zakat-zakat ummat Islam ini dapat dikumpulkan setiap tahun akan terjadi pengurangan angka kemiskinan. Jika zakat dikelola profesional dan pola pendistribusiannya lebih mendidik untuk mengentaskan kemiskinan, yang sering diungkapkan zakat perlu dibagikan kalau dapat sebagai pancing, bukan sebagai ikan yang langsung habis dimakan.

Arah unntuk pemannfaatan zakat untuk kesejahteraan ummat dan kemiskinan mulai tampak dalam operasionalnya, sejak diterbitnya Undang-Undang (UU) No 38/1998 tentang Badan Pengelolaan Zakat. Kita berharap pengelolaan zakat yang terkoodinasi dan terdatanya mustahiq zakat serta upaya pendistribusian yang profesional dan tidak tumpang tindih, serta tidak terfokus pada objek tertentu. Badan dan lembaga amil zakat baik yang dibentuk pemerintah atau oleh swasta perlu bekerja maksimal, karena masih banyak potensi zakat yang belum tergarap. Sehingga sampai sekarang belum ada data base tentang muzakki dan mustahiq zakat dalam satu kelurahan. Selain juga belum ada badan atau lembaga amil zakat yang fokus dengan objek atau mustahiq tertentu.

Dalam kondisi ekonomi agak terganggu oleh krisis global, sebenarnya orang yang wajib berzakat sangat banyak. Misalnya beberapa banyak ummat muslim yang memiliki simpanan di bank, berjalan selama satu tahun dalam jumlah yang cukup mancapai nishab. Nishab uang sama dengan emas senilai 85 gram emas, walau ada yang berpendapat 93 gram. Tapi menurut penelitian tarakhir, nisab emas itu 85 gram. Kalau dinilai dengan Rupiah, misalnya satu gram setara Rp 175.000 maka nishabnya menjadi 85x Rp 175.000 = Rp 14.875.000. Kita yakin banyak orang Islam yang yang mempunyai simpanan dengan jumlah di atas Rp 5 juta. Belum lagi berapa banyak pengusaha walaupun skala kecil tapi memiliki dana berjalan lebih dari Rp 15 juta, atau beberapa petani karet atau kebun kelapa sawit yang menyimpan penghasilan yang cukup lumayan dan wajib berzakat. Jadi, perlu sosialisasi dan pencerahan agar ummat Islam sadar zakat sehingga saatnya dapat mengentaskan kemiskinan sebagaimana maksud firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah dari harta mereka zakat untuk mensucikan dan membersihkan diri mereka.”

Di satu saat nanti zakat-zakat kaum muslimin jika terkelola dengan baikdan para wajib zakat dapat mengeluarkan zakatnya menurut semestinya. (*)

Hikmah Ramadhan
Sumatera Ekspres, 2009

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s