Seluruh Karaoke Harus Tutup.


PALEMBANG Setelah melalui pertimbangan panjang dan matang. Akhirnya pemerintah kota (pemkot) ini menetapkan seluruh tempat dan jenis karaoke termasuk karaoke keluarga harus tutup selama bulan puasa. Sama seperti tempat hiburan, tempat karaoke tersebut harus berhenti operasional sementara sejak H-1 puasa hingga H+2 Idul Fitri 1432 H.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Drs H Aris Saputra MSi menegaskan, yang boleh operasional hanya tempat hiburan sepaket dengan fasilitas hotel. Hanya, waktunya dibatasi yakni mulai pukul 21.00 – 24.00 WIB. Menurut Aris, kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, toleransi terhadap ummat Islam yang melaksanakan puasa Ramadhan. Juga bagian dari upaya pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan bulan suci untuk beribadah. Jangan sampai masih beroperasionalnya tempat hiburan dan karaoke menggannggu ketenangan dan kenyamanan ummat muslim. “Kita ingin menciptakan Ramadhan di kota kita (Palembang, red) benar-benar bernuansa ibaadah,” ungkapnya. Lagipula, sambung Aris, penutupan tempat karaoke tersebut hanya sementara waktu.

Penutupan tempat karaoke keluarga juga untuk menerapkan asas keadilan, jangan sampai ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Contohnya, kenapa tempat karaoke di kafe-kafe ditutup, sedangkan tempat karaoke keluarga keluarga tidak. “Makanya kita putuskan agar seluruh tempat dan jenis karaoke ditutup, sama seperti tahun lalu,” ungkap mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) tersebut.

Dikatakan, pihaknya pun sudah berusaha mengakomodir usulan dan permintaan para pengelola dan pemilik tempat hiburan. Salah satunya, dengan adanya perubahan pengaturan kegiatan tempat hiburan selama puasa. Tahun lalu, tempat hiburan dan karaoke sudah diminta tutup pada H-2 puasa Ramadhan dan buka pada H+3 Idul Fitri. Maka tahun ini tempat hiburan stop operasional sementara pada H-1 puasa hingga H+2 Lebaran.

Nah, lanjut Aris, saat ini yang tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Palembang nomor 22/SE/2011 tentang pengaturan kegiatan tempat-tempat hiburan selama bulan Suci Ramadhan 1432 H itu, sudah dikirimkan dan disampaikan ke pengusaha dan pengelola tempat hiburan. Mengimplementasikan sekaligus mensosialisasikan aturan tersebut maka pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar razia tim gabungan yakni Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tempat-tempat hiburan dan kafe-kafe di Metropolis.

Dengan adanya pemberitahuan tertulis dan dan sosialisai langsung tadi, maka tidak pengusaha dan pengelola tempat hiburan tidak bisa lagi beralasan tetap operasional dan mengaku tidak tahu mengenai aturan tersebut. Jika saat puasa, masih ditemukan ada tempat hiburan dan karaoke yang masih operasional maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Tak tanggung-tanggung, sanksi tersebut dapat berupa penegelan, pencabutan izin usaha hingga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), diikutkan sidang yustisi dan penjatuhan sanksi denda.

Tapi, jelasnya, penjatuhan sanksi tersebut harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, melalui beberapa proses seperti teguran baik secara lisan maupun tulisan. Selain razia kafe dan tempat hiburan, pihaknya juga akan rutin menggelar razia penjual petasan dan kembang api. Tidak hanya itu, berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Sosial (Dinsos), pihaknya juga akan rutin menggelar razia anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).

Nantinya akan disiapkkan tiga tim patroli, satu tim terdiri dari 8 personil yang akan memantau kondisi di lapangan baik pagi, siang dan malam. Mengenai lokasi yang kerap dijadikan para anjal dan gepeng beraksi yakni disekitar tempat ibadah dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Diberitakan sebelumnya, memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Pemkot ini meminta seluruh tempat hiburan tutup mulai H-1 puasa. Tempat hiburan baru diperbolehkan kembali beroperasional pada H+2 Lebaran Idul Fitri. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Palembang nomr 22/SE/2011 tentang pengaturan kegiatan tempat-tempat hiburan dalam bulan Suci Ramadhan 1432 H.

Tempat hiburan yang dimaksud tersebut yaitu club malam, bar, diskotik, kafe, karaoke, panti pijit uruttradisional (PPUT), panti pijit urut modern (PPUM). Sedangkan tempat hiburan yang sepaket dengan fasilitas hotel ditoleransi, boleh operasional tapi jamnya dibatasi yakni mulai pukul 21.00 – 24.00 WIB. Sedangkan pijat urut refleksi yang unsur kesehatan dan pengobatan juga diizinkan beroperasional. Sedankan untuk rumah makan tetap diperbolehkan operasional. Tapi dengan catatan tidak berdagang secara demonstratif, menutup dagangannya dengan tirai sehingga tidak mengganggu kekhusyukkan ummat Islam dalam berpuasa. (mg13)

Sumatera Ekspres, Jumat, 22 Juli 2011.

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s