Ineks Impor Luar Negeri.


PALEMBANG Jajaran Polda Sumsel, akhirnya angkat bicara terkait penyitaan narkoba yang ditaksir senilai Rp 15 miliar dengan trsangka kurirnya yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), Senin (18/7) lalu. IRT yang belakangan diketahui berinisial MM alias Mona (34), kemarin (20/7), dihadirkan. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Direktorat IV/Narkoba Bareskrim Polri juga menggelar barang bukti yang disita darinya. Berupa kotak kardus berisi tiga buah koper.

Koper pertama, berisi empat kantong besar SS dengan berat total 3,8782 Kg. Koper kedua, ada empat kantong besar ineks warna biru berlogo bintang. Beratnya mencapai 6,08 Kg dengan jumlah 19.922 butir. Kemudian, koper ketiga, berisi tiga kantong besar ineks juga warna biru berlogo bintang dengan jumlah 14.935 butir dan berat 4,56 Kg.

Lalu dua kantong kecil berisi 2.960 ineks warna pink berlogo bintang, serta satu kantong kecil berisi 392 butir ineks warna cream berlogo A. “Yang mahal itu yang warna cream, karena barang itu impor dari luar. Harganya bisa empat ratus ribuan (per butir, red). Bukan luar Kota Palembang, tapi dari luar negeri. Jadi nilai narkoba ini bisa sepuluh miliar lebih (nilai totalnya, red),” beber Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Teguh Prayitno, didamping Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting.

“Ini sejarah, karena sebelumnya belum pernah mengungkap kasus sebesar ini (di wilayah hukum Polda Sumsel, red),” kata Teguh lagi. Sementara ketika ditanya mengenai jalur peredaran narkoba tersebut serta keberadaan pelaku lainnya, Teguh mulai irit bicara. “Masih dalam penyelidikan,” elaknya.

Sementara untuk tersangka Mona yang merupakan kurir, dikenakan Pasal 132 jo 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkoba. “Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda maksimum,” tegas Teguh.

Di bagian lain, selama gelar kasus, tersangka Mona lebih banyak diam. Awak media tidak diberi kesempatan mewawancarai warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tersebut. Usai gelar, dia langsung digiring anggota polwan menuju sel tahanan. Tersangka Mona yang tampak terlihat sedih, terus menutupi mukanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mencurigai paket yang dikirim melalui salah satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Jl Kononel H Barlian, Km 9, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (18/7). Paket kardus itu tertulis ditujukan kepada Rizal, dengan alamat Perumahan Handayani Blok J2 No I, RT 85/15, Km 15, Sukajadi. Beberapa jam polisi melakukan pengintaian, tersangka Mona mengambil paket berisi narkoba tersebut dan langsung dibekuk.

Pasok Sabu ke Napi Rutan

Terpisah, sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin, terbongkar usaha memasok sabu-sabu (SS) ke narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang. Yulfa, tertangkap saat hendak memasok 15 gram SS terbagi atas dua paket, kepada suaminya, Ayub Khan, napi khusus narkoba yang menghuni Blok 3 Kamar 14.

Pasangan suami istri (pasutri) ini diamankan petugas rutan diruang kunjungan. Awalnya petugas mencurigai barang bawaan Yulfa, hingga digeledah lebih intensif. Hasilnya, ditemukan satu paket SS seberat lima gram dalam kantong plastik berisi buah-buahan. Lalu satu paket SS lagi seberat 10 gram, di selipan pakaian buat suaminya itu.

Selain temuan SS tersebut, ditemukan pula uang Rp 9,9 juta dalam selipan pakaian itu dan dompet berisi uang Rp 2.454.000. “Istri Ayub Khan ini (Yulfa, red) adalah pengujung tetap yang biasa datang membesuk. Tapi kali ini dia kedapatan membawa dua paket sabu-sabu, keduanya (Yulfa dan Ayub Khan, red) langsung diamankan, terang Kepala Rutan Klas I Palembang, Rizal Effendi SH, kemarin.

Dikatakan Rizal, saat diinterogasi pihaknya, Ayub Khan mengakui barang haram itu adalah miliknya yang dibawa oleh istrinya. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Ayub Khan dan Yulfa dijemput anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang untuk penyelidikan dan menyidiki kasus ini. “Untuk pengembangan kasus, tidak menutup kemungkinan pihak penyidik bakal memeriksa kediaman keduanya, di Jl Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang,” pungkas Rizal.

Sementara Kepala Keamanan Rutan, Bistok Sitongkir BcIP, menerangkan Ayub Khan adalah napi kasus narkoba yang divonis 4 tahun 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang. “Dia (Ayub Khan, red) telah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun,” terang Bistok. Apakah SS tersebut dipakai sendiri atau akan diedarkan Ayub Khan di dalam rutan? “Itu masih dalam pengembangan kepolisian,” tandas Bistok. (mg37/mg41)

Sumatera Ekspres, Kamis, 21 Juli 2011.

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s