Tuslah Berlaku 1 Agustus.
20 July 2011 Leave a comment
PALEMBANG — Pemberlakuan tuslah bagi pemudik yang akan menggunakan jasa kereta api (KA), mulai berlaku 1 Agustus. Kenaikannya, mencapai 30 persen lebih. Pemesanan, mulai kemarin bisa dilakukan dengan batas waktu 30 hari ke depan. Jedah tersebut berbeda dengan ketentuan yang diberlakukan di Jakarta, dimana pemesanan tiket bisa dilakukan terhitung 40 hari sebelum Idul Fitri. “Di kita hanya 30 hari. Seperti hari ini (kemarin, red), bisa memesan untuk tiket keberangkatan pada tanggal 18 Agustus,” ujar Awang, Ticketing Grawindo yang merupakan pengelola tiket online KA di Jl Sudirman, kemarin (19/7). Untuk pemesanan 30 hari ke depan, katanya mulai berlaku sejak kemarin.
Ia merincikan, tiket tujuan Tanjug Karang per 1 Agustus mendatang kelas eksekutif dijual seharga Rp 140 ribu. Sebelumnya, Rp 100 ribu. Kelas bisnis menjadi Rp 90 ribu, sebelumnya hanya Rp 65 ribu. Sedangkan kelas bisnis anak-anak, dijual Rp 74 ribu dari sebelumnya yang hanya Rp 58 ribu.
Sedangkan tujuan Lubuk Linggau, kelas eksekutif Rp 130 ribu dari sebelumnya yang hanya Rp 90 ribu. Kelas bisnis, Rp 80 ribu dari Rp 70 ribu. Kelas bisnis anak-anak, dijual Rp 66 ribu dari harga sebelumnya Rp 46 ribu. “Harga tersebut, sudah termasuk biaya pesan di agen.”
Namun, khusus tanggal 8-11 Agustus nanti, tidak dilakukan pemberlakuan tuslah alias tetap harga normal. Hal ini, karena 4 hari tersebut bukan waktu yang dianggap padat dalam kegiatan bulan suci Ramadhan. “Kalau awal Ramadhan kan biasanya ramai dan untuk waktu 4 hari tersebut (8-11 Agustus, red), bukan jadwal padat. Sementara setelah tanggal tersebut, diberlakukan tuslah lagi,” bebernya.
Hingga saat ini, belum terjadi kenaikan yang signifikan terhadap pesanan tiket KA untuk dua daerah tujuan tersebut. Biasanya, 10 hari menjelang Idul Fitri terjadi kenaikan pesanan tiket. “Tapi, mereka sudah jauh-jauh hari pesannya,” kata Awang. Sedangkan permintaan tertinggi diperkirakan terjadi pada 26-27 Agustus nanti.
Dari hasil rapat dua minggu lalu di PT KAI Divre Sumsel bersama para agen di Sumsel, dikatakannya, pembelian tiket melalui agen akan lebih diperketat. Hal ini, sebagai antisipasi pembelian secara besar-besaran yang dilakukan oleh oknum tertentu atau yang biasa disebut calo. “Jadi, setiap pembelian tiket harus melampirkan fotokopi KTP,” jelasnya.
Pemberian fotokopi KTP tersebut, termasuk pembelian dalam jumlah banyak. Ia memisalkan, bila seseorang membeli 10 tiket KA, maka juga harus melampirkan 10 fotokopi KTP. “Fotokopi KTP-nya harus sesuai dengan orang yang berangkat, karena saat berangkat nanti akan diperiksa kembali,” cetusnya. Pemberlakuan tersebut, dilaksanakan oleh seluruh agen yang ada.
Salah seorang pembeli tiket, Sari mengaku, hendak membeli tiket KA tanggal 27 Agustus mendatang tujuan Tanjung Karang. Ia sendiri tak mengetahui bila di Sumsel pemberlakuannya dalam waktu 30 hari ke depan. “Kalau di Jakarta kan 40 hari, saya pikir sama dengan di Palembang. Jadi, lebih baik jauh-jauh hari belinya daripada kehabisan nantinya,” ungkap warga Jl Swadaya, Kemuning ini. (mg44)
Sumatera Ekspres, Rabu, 20 Juli 2011.








Komentar: