129 Persil Lahan Segera Diganti Rugi.
14 July 2011 Leave a comment
1 Ilir — Kemarin (13/7), tim gabungan dari BPN Kota Palembang, kepolisian, kejaksaan, PU, kecamatan, dan kelurahan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang terkena ganti rugi di kawasan kompleks pemakaman Makam Ki Gede Ing Suro. Tepatnya, lahan yang terkena program green barrier (kawasan hijau, red) PT Pusri di Kelurahan 1 Ilir, 3 Ilir, dan Sei Buah di Jl Ratu Sianum Lr H Umar RT 19/04 Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh koran ini, lahan yang terkena program green barrier PT Pusri sebanyak 129 persil. Meiputi 99 persil di Kelurahan 1 Ilir, 7 persil di Kelurahan 3 Ilir, serta 23 persil di Kelurahan Sei Buah. Besarnya ganti rugi tanah, sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yakni berkisar Rp 80-200 ribu per meter per segi. Rencananya, pembayaran ganti rugi ini akan dilakukan sebelum Bulan Suci Ramadhan. “Tapi sebelumnya, kita akan mempublikasikan kepemilikan tanah yang terkena program green barrier, melalui media massa dan pengumuman di kecamatan dan kelurahan agar tidak lagi orang yang mengakui kepemilikan tanah tersebut lagi setelah dilakukan pembayaran,” kata Amrin Anwar, tim Keuangan PT Pusri Palembang.
Ketua Tim Green Barrier 3 Kelurahan, Munir Helmi Amd mengatakan, dari 129 persil yang terkena program ini terdapat sekitar 100 rumah, satu sekolah swasta Yaspri dan satu bangunan SD negeri. “Untuk sekolah akan dibangunkan gedung yang baru di dekat lokasi,” tukasnya.
Lurah 1 Ilir, Sri Hendra SE MM, mengatakan, untuk wilayah Kelurahan 1 Ilir lahan yang akan terkena program ini sekitar 99 persil dari 3 RT yang di Kelurahan 1 Ilir. “Saat ini masih dalam tahap pengukuran ulang, karena masih ada selisih luas tanah di sertifikat dengan di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, warga sudah setuju soal nilai ganti rugi berdasar NJOP. Sementara, Ketua RT 19, Asmuni berharap, begitu proses pengukuran selesai, PT Pusri segera membayarkan ganti rugi. (mg26)
Sumatera Ekspres, Kamis, 14 Juli 2011.








Komentar: