Larang Operasional Tempat Hiburan.


  • Selama bulan Ramadhan
  • Pemkot Antisipasi Penjualan Petasan
  • PALEMBANG, SRIPO Empat pekan lagi ummat muslim akan menjalani ibadah puasa Ramadhan. Menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa, Pemkot mengantisipasi dengan melarang penjualan petasan di pasaran. Pemkot juga melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan.

    Soal pelarangan tempat hiburan, Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra menyatakan belum mengeluarkan surat edaran (SE) terkait teknis penertiban tempat hiburan dan jam operasional rumah makan (RM) selama bulan puasa. Namun Wali Kota berharap pengusaha tempat hiburan mematuhi apa yang tertuang dalam SE yang segera akan dikeluarkan Pemkot Palembang. Jika ada yang membandel, Pemkot akan memberi sanksi tegas termasuk pencabutan izin tempat usaha. “Itu kalau terus membandel, jadi pilihan terakhir terpaksa kita sanksi tegas. Memang hal ini (penutupan sementara tempat hiburan) rutin digelar setiap tahun saat puasa. Nanti setelah bulan puasa bisa buka lagi,” kata Eddy usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Palembang, kemarin.

    Sementara mengenai pelarangan kembang api dikemukakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Herman HS. “Kalau kembang api ukuran di bawah dua inci silahkan, tapi mercon (petasan) tidak boleh,” katanya.

    Saat ini Petasan Dan Kembang api mulai marak dijual bebas. Mercon menjadi mainan primadona anak-anak dan remaja selama Ramadhan.

    Sebaliknya, untuk kembang api yang memiliki ukuran lebih dari itu, atau berat sekitar 20 mg biasanya harus memperoleh izin dari instansi terkait yakni pihak kepolisian.

    Menurut Herman segala macam petasan dilarang diperjual-belikan secara bebas. Yang diperbolehkan hanya berupa kembang api itu pun untuk yang berukuran di bawah dua inci. Lagi pula, kembang api seberat 20 mg biasanya hanya digunakan untuk acara tertentu, peringatan atau hari-hari besar agama. (saf)

    Sriwijaya Post, Kamis, 7 Juli 2011.

    About Iwan Lemabang
    aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

    Leave a Reply

    Fill in your details below or click an icon to log in:

    WordPress.com Logo

    You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

    Twitter picture

    You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

    Facebook photo

    You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

    Connecting to %s