Truk Boleh Masuk Kota.


Mulia Pukul 21.00-06.00 WIB

Macet:
Masuknya truk-truk ke jalan dalam kota menjadi salah satu penyebab kemacetan selainketidkpatuhan para pengendara kendaraan bermotor. Tampak kemacetan lalu lintas di simpang tiga Jl Angkatan 45 saat jam sibuk, kemarin sore

http://lemabang.files.wordpress.com/2011/06/methe.jpg?w=630
Photo By: Sumeks.co.id

PALEMBANG Sudah menjadi agenda rutin bulanan digelar rapat Forum Lalu Lintas Kota Palembang. Diikuti Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palembang serta instansi atau lembanga terkait lainnya. Dalam rapat yang dipimpin staf ahli bidang Ekbang dan Investasi, Lukman Hakim, Forum Lalu Lintas membahas lima pokok permasalahan dan rencana kebijakan terkait pengaturan dan penataan lalu lintas di metropolis. Apa saja?

Pertama mengenai usulan perubahan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 517/2002 tentang Pengaturan Rute (Jaringan Lintas) Mobil Barang di Palembang. “Dalam usulan, rute angkutan barang akan diatur sedemikian rupa untuk mengurangi terjadinya kemacetan,” ujar Kadishub Palembang, Masripin Thoyib didampingi Kabid LLAJ dan Rel KA, Agus Supriyanto.

Dikatakannya, pengaturan angkutan barang tersebut dibagi menjadi tiga rute. Kendaraan datang dari atau menuju ke arah Selatan luar Palembang, kendaraan datang dari atau menuju ke arah Utara luar Palembang dan kendaraan datang atau menuju ke arah Timur luar Palembang. “Dalam usulan perubahan SK Wali Kota dijelaskan, jika mobil barang (truk) dilarang melintasi sejumlah ruas jalan di dalam kota pada jam tertentu,” jelas Masripin. Ruas jalan yang dilarang yakni Jl Jenderal Sudirman (mulai dari bundaran air mancur sampai simpang Polda atau sebaliknya).

Lalu Jl Mayjend Ryacudu, Jl Kapten A Rivai, Jl Merdeka, Jl Veteran, Jl Angkatan 45. “Termasuk jalan-jalan lain yang ada rambu larangan masuk untuk mobil barang,” tegas Masripin. Pelarangan melintas berlaku antara pukul 06.00-21.00 WIB.

Mobil barang yang dimaksud yaitu kendaraan yang mempunyai jumlah ban lebih dari empat. Pendek kata, engkel dan pick up yang mempunyai empat ban boleh melintas pada jam tersebut. Untuk truk tonase besar yang menuju ke daerah Boombaru tetap diperbolehkan melintasi rute sebelumnya. Yakni dari Jl Musi II — Demang Lebar Daun — simpang Polda — basuki Rahmat — Jl R Sukamto — Simpang Patal — Jl Residen A Rozak — Lemabang — Boom Baru. Hanya saja ada pengaturan waktunya. Dimana truk itu dilarang melintas selama dua jam, mulai pukul 08.00-10.00 WIB yang merupakan jam sibuk saat masyarakat beraktifitas dan berangkat kerja. “Hanya saja itu belum keputusan final. Masih ada bahasan lebih lanjut di Forum Lalu Lintas ini. Setelah itu, hasilnya akan diajukan ke Wali Kota untuk diterbitkan SK-nya. Bisa jadi usulan itu disetujui atau tidak,” bbeber Masripin.

Jika nantinya usulan itu disetujui dan ditetapkan menjadi Keputusan Wali Kota, maka Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 12/2001 tentang larangan masuk kota untuk mobil barang (truk) akan dicabut. “Tapi kalau di Jembatan Ampera pengecualian. Truk tetap tidak boleh melintas 24 jam di daerah,” cetusnya.

Jika ada yang melanggar tentu akan disanksi tegas. Untuk penindakan merupakan wewenang dari instansi terkait yakni kepolisian. “Kita dari Dishub akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ucap Masripin.

Permasalahan kedua yang dibahas dalam pertemuan Forum Lalu Lintas di kawasan Pasar Cinde/Jl Kol Atmo Palembang. Ada tiga usulan perubahan rute dimana nantinya Jl Kol Atmo dibuat menjadi dua jalur.

Ketiga, perubahan arus lalu lintas di kawasan 7 Ulu yang sudah diberlakukan mulai Sabtu lalu (18/6). Kelima yakni usulan pembukaan median Jl Jenderal Ahmad Yani antara Simpang Naga Swidak–Simpang Jl Yaktapena. Dan yang keenam yaitu usulan pembukaan median Jl POM IX (depan gerbang Hotel Aryaduta) dan di Jl Basuki Rahmat (dekat RS Hermina).

Chairudin, ketua ABJAT Sumsel meminta Dishub menjelaskan aturan tersebut. Misalnya kendaraan seperti apa yang disebut truk. “jadi harus ditegaskan dalam rambu atau aturan spesifikasi truk seperti apa yang tidak boleh melintas,” cetusnya.

Ia juga meminta Dishub untuk meninjau rencana larangan truk tonase besar dari Jl Demang Lebar Daun ke Boom Baru selama dua jam mulai pukul 08.00-10.00 WIB. “Kan kalau jalan ke Boom Baru tidak ada jalur alternatif lain. jadi harus dipikirkan,” tukasnya. (mg13)

Sumatera Ekspres, Jumat, 24 Juni 2011.

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s