Buang Puntung Rokok, Disidang.
7 June 2011 Leave a comment
PALEMBANG — Peringatan kepada warga Metropolis untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan terutama di jalan-jalan protokol. Jika kedapatan tangan melanggar,membuang sampah sembarangan maka sanksi tegas telah menanti.
Selain diamankan petugas, dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, warga pelanggar tadi juga akan diikutkan sidang yustisi tindak pidana rinngan (tipiring). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Herman HS melalui Kepala Bidang Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (Kabid PPNS) Drs Mardawi mengatakan, pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam sanksi subsider 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Ketentuan itu, tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 12/2006 tentang pengelolaan, restrebusi sampah dan kebersihan. Nah, terangnya, segala sesuatu barang yang dibuang di jalan dan dapat menyebabkan kotornya lingkunngan adalah sampah. “Termasuk putung rokok,” terangnya.
Oleh karena itu, dalam beberapa kali razia termasuk kegiatan yang kemarin digelar di sekitar Pasar Tengkuruk dan Pasar 16, pihaknya mengamankan sejumlah warga dan pengendara kendaraan bermotor yang membuang puntung rokok ke jalan. “Begitu tertangkap tangan langsung kita amankan,” ungkapnya. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi dengan hanya meminta pelanggar untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera atau shock therapy kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan terutama di jalan-jalan protokol. Nah, sambungnya, upaya yang dilakukan tersebut memperikan dampak positif. Saat ini, terjadi peningkatan disiplin dan kesadaran warga akan pentingnya kebersihan lingkungan. “Yah, kalau di persimpangan lampu merah, kita sudah tidak terlalu banyak mendapatkan warga yang membuang sampah sembarangan,” cetusnya.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan menempatkan sejumlah personil di jalan-jalan protokol seperti simpang lampu merah Charitas. “Jadi begitu didapati ada yang membuang sampah sembarangan, langsung kita tindak,” tukasnya. (mg13)
Sumatera Ekspres, Selasa, 7 Juni 2011.








Komentar: