Juni tak Tolerir Truk Masuk Kota.
2 June 2011 Leave a comment
PALEMBANG, SRIPO — Wakil Walikota Palembang, H Romi Herton memperingatkan mulai Juni 2011, agar petugas tidak lagi mentolerir truk-truk yang melintas di beberapa ruas jalan di dalam kota, meskipun tak bermuatan. “Harusnya para sopir truk sadar. Jalan dalam kota ini bukan untuk truk dan angkutan berat lainnya. Jadi jangan lewat kota,” kata Wakil Walikota Palembang, H Romi Herton, SH, MH, Rabu (1/6).
Tak ada pengecualian untuk truk dan angkuutan berat yang masuk ke dalam kota meski tanpa muatan diakui Romi akan ditindaklanjuti dengan minggu depan pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan dari jajaran Lalulintas (Lantas) Kota Palembang untuk membahas masalah larangan ini. Romi mengakui, selama ini Undang Undang Lalulintas tidak perpihak kepada Dishub karena meskipun Dishub berpakaian seragam dan mengatur juga di jalan namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakkan khususnya penilangan.
Adapun rute yang masih diperbolehkan bagi truk untuk melintas antara lain di Keramasan, Ilir Timur (IT) II, Jalan Demang Lebar Daun, Musi II dan Jalan Basuki Rahmat – Patal sampai ke Pusri. Sebaliknya, yang tidak boleh antara lain bila memasuki Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kol Atmo, dan Jalan Kol H Barlian Palembang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, H Masripin Toyib membenarkan adanya larangan truk dan angkutan berat lain untuk masuk kota. terutama pada jalan protokol. “Larangan itu sesuai dengan SK Walikota Palembang No 913 Tahun 2002 tentang jaringan lintas (rute angkutan barang),-” kata Masripin, Rabu (1/6).
Beberapa ruas jalan yang dilarang antara lain Jalan Kapten A Rivai, Jalan Veteran, Jalan Sudirman, Jalan Kol Atmo serta beberapa ruas jalan lainnya. Terkait rencana untuk memanggil Dishub, disebutkan Masripin pihaknya pada prinsipnya siap saja. (saf)
Sriwijaya Post — Kamis, 2 Juni 2011








Komentar: