Pegawai Kemenkeu Wajib Laporkan Kekayaan.
23 February 2011 Leave a comment
JAKARTA, KOMPAS.com – Cakupan pegawai Kementerian Keuangan yang harus membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diperluas. Jika sebelumnya, hanya sekitar 8.000 pegawai yang melaporkan kekayaannya, kini diperluas menjadi sekitar 28.000 orang, termasuk eselon satu.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengemukakan hal itu setelah pertemuan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/2/2011) di Jakarta. Pelaporan kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korups, Kolusi dan Nepotisme.
Menurut Agus pemberian LHKPN ini akan membantu upaya standar kerja karyawan Kemenkeu menjadi lebih baik, transparan, dan profesional. Hal yang sama diungkapkan salah satu Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah.
Chandra menjelaskan dari jumlah 28.000 pegawai tersebut, 12.000 orang berasal dari Dirjen Pajak, sedangkan 6.000 lainnnya dari BEA Cukai. Menurutnya ini merupakan inisiatif dan upaya Menteri Keuangan untuk melakukan pencegahan KKN.
Penulis: Maria Natalia
Editor: Nasru Alam Aziz
KOMPAS — 23 Februari 2011.








Komentar: