KPK-Kemenkeu Awasi Gratifikasi.


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mempelajari dan menyusun sistem pelaporan pengawasan gratifikasi. Sistem ini diperluas, setelah sebelumnya hanya dilakukan Kemenkeu langsung ke KPK.

Saat ini diupayakan jajaran Kemenkeu di daerah bisa menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) melalui Inspetur Jenderal (Irjen) Kemenkeu langsung melalui sistem itu. Sistem yang dimaksud berupa link secara online. “Kita akan mencoba sistem, yang memungkinkan Kemenkeu dilevel-level tertentu cukup melaporkan ke Irjen dan kemungkinan Irjen yang melakukan pengelolaannya. Selanjutnya pengendalian dengan KPK secara sistem elektronik jadi nanti ada satu media yang link secara online dengan KPK,” jelas Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantor KPK, Rabu (23/02/2011).

Agus menjelaskan, melalui pelaksanaan sistem ini KPK juga bisa melakukan supervisi. Sistem ini tidak berlaku pada pemberi laporan yang berjumlah 8.000 pegawai Kemenkeu yang sudah menyampaikan LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Mereka tetap harus melapor langsung ke KPK.

Sementara itu, sebanyak 20.000 pegawai Kemenkeu lainnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2011, akan diproses melalui sistem baru yang akan dikerjakan Irjen Kemenkeu. “Nanti misalnya pegawai Kemenkeu yang ada di Ambon atau di Surabaya, tidak perlu berhubungan dengan KPK di Jakarta Pusat. Itu nanti bisa melalui kantor Irjen Kemenkeu. Lalu Irjen Kemenkeu yang akan berkoordinasi dengan KPK melalui sistem itu,” papar Agus.

Sistem yang disusun ini menurut Pimpinan KPK Chandra M Hamsah akan diberlakukan sampai ke level paling bawah dari Kemenkeu. Hal ini diterapkan agar seluruh penerimaan yang diperoleh karyawan Kemenkeu di luar pendapatnya harus dilaporkan. “Dengan sistem ini kita harapkan pengelolaan keuangan negara oleh karyawan Kemenkeu, baik da

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s