Bidan Harus Kantongi SIB Untuk Buka Praktek.
27 June 2010 Leave a comment
LAHAT – Setiap tenaga medis atau kebidanan yang ingin membuka praktek terlebih dahulu harus mengantongi Surat Ijin Bidan (SIB) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu dilakukan agar ada insiden yang terjadi pada saat praktek dapat dipertanggung jawabkan. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Lahat dr H Muzakkir Mkes.
“Kita mewajibkan hal itu karena tidak menginginkan hal buruk terjadi. Dan Alhamdulillah, seluruh bidan di Lahat, semuanya sudah mengantongi izin,” ungkap Muzakir.
Dikatakan Muzakir, bidan yang ingin memperoleh SIB terlebih dahulu harus mengikuti beberapa ujian yang di selenggarakan provinsi.
Demikian juga dengan bidan PTT, mereka juga harus memiliki SIB untuk membuka praktek karena merupakan syarat mutlak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pedesaan.
“Semua diperlakukan sama. Itu dilakukan agar tenaga medis memiliki skil atau keahlian dan tidak seenaknya saja dalam memberikan pelayanan kesehatan,” ucap Muzakir.
Evan Hendra
Sriwijaya Post — 27 Juni 2010.








Komentar: