Di Atas 4 Tahun Baru Didenda
TALANG GADING – Masih banyaknya kendaraan dari luar Sumsel yang lalu lalang di wilayah Provinsi Sumsel bakal dilakukan penertiban. Penertiban tersebut akan dilakukan dengan cara kendaraan yang berpelat dari luar Sumsel harus dibalik nama oleh pemiliknya. “Selain untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, ini juga dimaksudkan untuk melakukan pendataan terhadap jumlah kendaraan yang ada di Sumsel,” ujar Drs H Rusdi Heri, kasubdis Dispenda Sumsel kemarin saat ditemui di sela-sela penyuluhan pajak dan retribusi daerah di Balai Kecamatan Kalidoni.
Apalagi menurutnya, bila semua kendaraan dari luar Sumsel dilakukan balik nama, maka jumlah pendapatan yang didapat dari bea balik nama kendaraan bermotor akan mengalami peningkatan. “Dari bea balik nana tersebut, diharapkan akan semakin menikatkan PAD yang berasal dari kendaraan bermotor. Juga akan memberikan kesadaran bagi pemilik kendaraan agar merasa memiliki Sumsel melalui pajak kendaraan yang dibayarkannya tersebut,” terangnya.
Salah satu peserta bertanya, bagaimana bila pajak dan Jasa Raharja dari kendaraan bermotor tersebut tidak dibayarkan selama lima tahun berturut-berturut? Dijelaskan Rusdi, untuk tahun ini pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan akan memotong denda dan Jasa Raharja selama empat tahun menunggak. “Yang dibayarkan hanya sisa tunggakan yang tinggal satu tahun lagi,” lanjutnya. Karena itu, sebelum tanggal 31 Desember 2009 yang merupakan batas akhir, diminta semua kendaraan tersebut telah balik nama untuk wilayah Sumsel.
Darwin Hasan, kabid penagihan pajak Dispenda Sumsel, mengatakan, sangat dibutuhkan adanya kewenangan dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. “Untuk pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pendapatan (PPn), sedangkan bagi daerah retrebusi yang diatur dalam peraturan daerah, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Selain itu, dalam meningkatkan PAD, dikatakannya Pemkot Palembang, akan melakukan penarikan retribusi dari galian pasir dan koral. “Besarnya 20 persen dari harga jual barang galian tersebut,” tandasnya didampingi Sekcam Kalidoni, GA Putra Jaya.
Nugraha Wisnu Broto, staf Dirjen Pajak mengungkapkan mengenai pajak dan retrebusi sudah ada peraturan yang mengaturnya, sebagai contoh untuk pusat berupa PPH dan PPN, sedangkan untuk daerah berupa retribusi dan pajak bumi dan bangunan. “Ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penagihan baik pajak maupun retrebusi oleh petugas dilapangan,” tandasnya didampingi dua staf yang lain, Sri Widiyanto dan Tuwuh Muslih. (mg23)
Sumatera Ekspres, Kamis, 30 Oktober 2009.













