Arsip untuk November 2, 2009

Tiga Aspek Tonggak Sejarah Sumpah Pemuda.

SUDIRMAN Tiga aspek pokok memaknai peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai salah satu tonggak utama sejarah nasional. Pemuda dituntuk berani memperkokoh pilar persatuan dan kesatuan bangsa. Serta memiliki visi kebangsaan dan mampu membebaskan diri dari penindasan.

Memperingati Hari Sumpah Pemuda merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terhadap pendahulu dan semua pahlawan kusuma bangsa. Khususnya para penggagas dan deklarator, dimana nilai strategis Sumpah Pemuda sebagai salah satu tonggak utama sejarah nasional,” kata Pangdam II/Swj Mayor Jendral TNI Mochammad Sochib SE MBA selaku inspektur upacara di Lapangan Apel Makodam II/Swj.

Wujud memperkokoh nilai-nilai Sumpah Pemuda sebagai tonggak utama sejarah terletak dalam tiga aspek. Pertama, pemuda harus memiliki kesadaran, semangat tinggi dalam menyangga persatuan dan kesatuan.
Kedua, adanya visi kebangsaan pemuda yang tajam, cerdas untuk bersatu terbebas dari segala penindasan dan penjajahan lain.

Aspek yang terakhir, sambung Pangdam, diawali deklarasi Sumpah Pemuda, bangsa ini sudah mulai bangkit. Dalam menegakkam persatuan dan kesatuan, dengan semangat kebangsaan. Agar mampu membebaskan diri dari penindasan serta membangkitkan solidaritas perjuangan nasional.

“Hari bersejarah seperti ini senantiasa dijadikan momentum untuk melakukan refleksi historis. Agar senantiasa melakukan instrospeksi serta memetik pelajaran dan hikmah, dari setiap episode perjuangan nasional bangsa Indonesia,” jelas Pangdam di hadapan seluruh peserta upacara, kemarin (28/10). (mg27)

Sumatera Ekspres, Kamis, 29 Oktober 2009.

Tinggalkan sebuah Komentar

Kendaraan Luar Sumsel Diwajibkan Balik Nama.

Di Atas 4 Tahun Baru Didenda

TALANG GADING Masih banyaknya kendaraan dari luar Sumsel yang lalu lalang di wilayah Provinsi Sumsel bakal dilakukan penertiban. Penertiban tersebut akan dilakukan dengan cara kendaraan yang berpelat dari luar Sumsel harus dibalik nama oleh pemiliknya. “Selain untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, ini juga dimaksudkan untuk melakukan pendataan terhadap jumlah kendaraan yang ada di Sumsel,” ujar Drs H Rusdi Heri, kasubdis Dispenda Sumsel kemarin saat ditemui di sela-sela penyuluhan pajak dan retribusi daerah di Balai Kecamatan Kalidoni.

Apalagi menurutnya, bila semua kendaraan dari luar Sumsel dilakukan balik nama, maka jumlah pendapatan yang didapat dari bea balik nama kendaraan bermotor akan mengalami peningkatan. “Dari bea balik nana tersebut, diharapkan akan semakin menikatkan PAD yang berasal dari kendaraan bermotor. Juga akan memberikan kesadaran bagi pemilik kendaraan agar merasa memiliki Sumsel melalui pajak kendaraan yang dibayarkannya tersebut,” terangnya.

Salah satu peserta bertanya, bagaimana bila pajak dan Jasa Raharja dari kendaraan bermotor tersebut tidak dibayarkan selama lima tahun berturut-berturut? Dijelaskan Rusdi, untuk tahun ini pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan akan memotong denda dan Jasa Raharja selama empat tahun menunggak. “Yang dibayarkan hanya sisa tunggakan yang tinggal satu tahun lagi,” lanjutnya. Karena itu, sebelum tanggal 31 Desember 2009 yang merupakan batas akhir, diminta semua kendaraan tersebut telah balik nama untuk wilayah Sumsel.

Darwin Hasan, kabid penagihan pajak Dispenda Sumsel, mengatakan, sangat dibutuhkan adanya kewenangan dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. “Untuk pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pendapatan (PPn), sedangkan bagi daerah retrebusi yang diatur dalam peraturan daerah, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Selain itu, dalam meningkatkan PAD, dikatakannya Pemkot Palembang, akan melakukan penarikan retribusi dari galian pasir dan koral. “Besarnya 20 persen dari harga jual barang galian tersebut,” tandasnya didampingi Sekcam Kalidoni, GA Putra Jaya.

Nugraha Wisnu Broto, staf Dirjen Pajak mengungkapkan mengenai pajak dan retrebusi sudah ada peraturan yang mengaturnya, sebagai contoh untuk pusat berupa PPH dan PPN, sedangkan untuk daerah berupa retribusi dan pajak bumi dan bangunan. “Ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penagihan baik pajak maupun retrebusi oleh petugas dilapangan,” tandasnya didampingi dua staf yang lain, Sri Widiyanto dan Tuwuh Muslih. (mg23)

Sumatera Ekspres, Kamis, 30 Oktober 2009.

Tinggalkan sebuah Komentar

  • Arsip

  • Meta

  • Komentar Spam.

  • RSS LEMABANG 2009.

  • RSS IWAN LEMABANG 2008.

  • RSS IWAN LEMABANG 2008-2009.

  • RSS IWAN LEMABANG 2009.

  • SocialVibe


  • http://lemabang.files.wordpress.com/2009/07/4mb0d8i.png
    http://lemabang.files.wordpress.com/2009/07/logo40.png