YOS SUDARSO – Sebanyak 19 warga yang berada di pinggiran Sungai Bendung dan Sungai Bayas, kemarin (20/10), menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang dimiliki. Pembayaran ganti ini sebagai tindak lanjut dari rencana pemerintah yang akan membangun jalan inspeksi di sekitar kawasan Sungai Bendung dan Sungai Bayas.
Dari total 19 warga yang akan dilakukan pembayaran ganti rugi untuk tahap pertama kemarin, baru tercatat 9 warga yang telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh pemerintah. “Sebagian lagi ada yang sertifakat miliknya tersebut masih berada di bank, sehingga dengan sendirinya pembayaran ganti rugi belum bisa dilakukan hari ini (kemarin, red),” ujar Eddy Haryono, kasubbag agraria Bagian Agraria Kota Palembang saat ditemui di Balai Kecamatan IT II usai menyerahkan pembayaran ganti rugi.
Setelah dibayar ganti rugi tersebut, dikatanya, warga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi, setelah menerima pembayaran ganti rugi, warga tersebut hendaknya membongkar sendiri bangunan yang terkena rencana pembangunan jalan tersebut paling lambat tanggal 25 Oktober mendatang. “Bila lewat tanggal tersebut belum juga dibongkar maka kita sendiri (tim, red) yang akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Apalagi, untuk pembangunan jalan inspeksi sendiri, telah dilakukan sejak beberapa tahun silam. “Jadi sekarang kita tinggal melanjutkan saja, tapi karena sebelumnya pembayaran ganti rugi belum tercapai akhirnya pembayaran ganti rugi baru bisa dilakukan sekarang,” bebernya. (mg23)
Sumatera Ekspres, Rabu, 21 Oktober 2009.













