Warga Tolak Pembangan Jalan.
15 October 2009 Leave a comment
8 ULU – Warga menolak rencana pembangunan jalan oleh PU Bina Marga Kota Palembang di Jl Panca Usaha RT 25, 27 Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, yang menghubungkan Rumah Sakit (RS) Bari ke Jl Gubernur Bastari Jakabaring. Sebab, warga mengklaim lokasi pembangunannya merupakan tanah milik warga dan harus ada ganti rugi.
Penolakan warga ditujukan dengan menyetop semua aktivitas pembangunan jalan, yakni penimbunan lokasi yang dilakukan pihak PU Bina Marga. Sebab, warga yang merasa memiliki tanah ini tidak pernah diajak diskusi perihal rencana pembangunan. “Kami, tidak pernah menghambat pembangunan di Palembang. Namun, karena tanah ini milik warga, dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPHA) dari tahun 1962 dari pihak camat dan kelurahan, maka kami minta ganti rugi,” ujar Musawir (53), salah satu pemilik tanah.
Menurutnya, perencanaan proyek jalan sepanjang 1.112 km dan lebar 2 meter ini pembangunannya mengenai lahan sekitar 10 kepala keluarga (KK). “Kami berharap adanya ganti rugi dari Pemerintah Kota Palembang atas lahannya yang terkena rencana proyek pembangunan jalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Warga pun sepakat untuk memberi kuasa kepada Lembaga Intern World Indonesia (LIWI), untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Warga inikan memiliki SPHA 1962 atas kepemilikan tanah. Pada saat aklamasi tahun 1990 itu mereka ini belum mendapat ganti rugi atas kepemilikan tanah untuk beralih menjadi milik provinsi,” ujar Arshub Tanjung (68), direktur LIWI.
Camat Seberang Ulu (SU) I, Drs M Thabrani Rizki mengatakan, telah disepakati warga mendukung perencanaan proyek pembangunan jalan, tapi untuk masalah ganti rugi juga diteruskan, bila memang benar tanah itu milik masyarakat. “Jadi, untuk sementara pembangunan jalan tembus dari RS Bari ke Jalan Gubernur Bastari terus berjalan,” ujarnya. (mg26)
Sumatera Ekspres, Kamis, 15 Oktober 2009.








Komentar: