Pol-PP Bongkaq Enam Bangun Liar.


Abaikan Surat Peringatan

YOS SUDARSO Setelah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali oleh pihak Kecamatan Ilir Timur (IT) II agar tidak mendirikan bangunan di kawasan hijau, kemarin (6/10), sebanyak enam bangunan dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang Bekerja sama dengan Seksi Tramtib se-Kecamatan IT II.

Eka Juarsa, Camat IT II mengatakan bahwa keenam bangunan ini telah diberi peringatan yang cukup. Bahkan pasca-Lebaran juga telah diberi peringatan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. “Karena masih ada beberapa yang belum membongkar bangunan, terpaksa pagi ini (kemarin, red) kita lakukan pembongkaran dengan dibantu anggota Satpol-PP Kota Palembang,” ujarnya kemarin di sela-sela pembongkaran didampingi Danramil 418-05 Lemabang, Kapten M Soberun.

Apalagi, lanjut Eka, berdasarkan Perda No 44/2002 tentang Ketertiban Umum, disebutkan warga dilarang untuk mendirikan bangunan di atas kawasan hijau dan taman kota. “Penertiban ini juga sebagai bentuk untuk menegakkan aturan, sehingga dapat ditaati oleh semua pemilik bangunan. Apalagi ini bangunan ini juga tidak memiliki izin peruntukan pendirian bangunan,” jelasnya.

Selain bangunan liar yang berada di kawasan Jl Yos Sudarso, penertiban bangunan liar juga bakal dilaksanakan di Jl RE Martadinata, Jl Dr M Isa dan kawasan lainnya yang disinyalir juga memiliki bangunan liar dan tanpa izin. “Tidak menutup kemungkinan kawasan lain juga akan dilakukan penertiban, seandainya masih ada bangunan yang belum memiliki izin atau diduga liar,” tegasnya.

Kawasan ini setelah dilakukan penertiban dari bangunan liar, dijelaskannya bakal dilakukan pemagaran setinggi 1 meter di sekeliling kawasan eks penertiban. “Insya Allah, kalau tidak ada halangan Jumat nanti (9/10), kawasan eks penertiban ini akan didirikan pagar dengan bekerja sama dengan anggota Koramil 418-05 Lemabang,” jelasnya.

Kapten M Soberun, Danramil 418-05 Lemabang berjanji akan menerjunkan tim untuk membantu pihak Kecamatan IT II dalam pembangunan pagar pembatas di eks lokasi penertiban bangunan liar. “Personel akan senantiasa membantu pihak kecamatan dalam menegakan perda, terutama yang berkaitan langsung dengan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, diharapkan pembangunan pagar ini dapat mengurangi keinginan warga untuk membangun kembali di tempat ini. “Setelah dibangun pagar, kika akan menjadikan kawasan ini sebagai taman kota Kecamatan IT II,” terangnya.

Sementara itu, Aipin, Lurah 3 Ilir berjanji akan mensiagakan personel di tramtib kelurahan di sekitar lokasi hingga pembangunan taman kota oleh pihak kecamatan dapat terlaksana. “Kita juga akan lebih meneliti keberadaan bangunan di Kelurahan 3 Ilir. Sehingga nantinya semua bangunan yang ada di Kelurahan 3 Ilir tidak ada yang tidak memiliki izin,” tutupnya. (mg23)

Sumatera Ekspres, Rabu, 7 Oktober 2009.

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s