Enam Bangunan Liar Bakal Dibongkar.
6 October 2009 Leave a comment
Di Kecamatan IT II
YOS SUDARSO – Sebanyak enam unit bangunan yang disinyalir liar di Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, bakal dibongkar oleh petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan IT II bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. “Waktu pembongkaran sendiri masih terus dilakukan koordinasi dengan Satpol-PP Kota Palembang. Begitu waktunya disetujui, petugas gabungan tersebut akan secepatnya melakukan pembongkaran,” ujar Camat IT II, Eka Juarsa saat dihubungi melalu telepon genggamnya kemarin.
Tindakan ini, dikatakannya, merupakan tindakan lanjutan dari surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan tersebut beberapa waktu lalu. “Karena masih tidak diindahkan oleh masyarakat, maka dengan terpaksa bangunan tersebut akan dilakukan pembongkaran,” lanjutnya.
Namun sebelum pembongkaran benar-benar dilakukan oleh petugas gabungan, sangat diharapkan masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan miliknya tersebut. “Bila harus petugas yang melakukannya, maka barang hasil bongkaran (kayu dan papan, red) tersebut akan dilakukan penyitaan oleh petugas di lapangan nanti,” tegas mantan Camat Gandus ini.
Masih kata dia, penertiban dan pembongkaran bangunan liar ini merupakan bentuk tindakan tegas kepada masyarakat terhadap perizinan bangunan. “Bila melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah terutama yang berkaitan dengan ketertiban, maka petugas kita akan tetap melakukan penertiban,” tegasnya.
Hingga saat ini, ungkapnya, telah ada beberapa pemilik bangunan yang melakukan pembongkaran sendiri bangunan miliknya. “Alhamdulillah, sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, sebagian bangunan telah dibongkar oleh pemiliknya. Jadi, nantinya bangunan yang dilakukan penertiban sedikit berkurang,” terangnya.
Penertiban ini juga, merupakan tahap awal dari Kecamatan IT II untuk memberikan bentuk disiplin kepada masyarakat agar setiap pembangunan dapat memiliki izin yang lengkap. Sekaligus, masyarakat juga harus memahami daerah mana saja yang boleh didirikan bangunan atau tidak. (mg23)
Sumatera Ekspres, Senin, 5 Oktober 2009.








Komentar: