Ratusan PKL Pasar Lemabang Ditertibkan


YOS SUDARSO Setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh pihak Kecamatan Ilir Timur (IT) II, kemarin (3/9), ratusan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang tumpah yang berada di Jl Yos Sudarso dan Jl RE Martadinata ditertibkan oleh Satpol Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang bekerja sama dengan trantib Kecamatan IT II. Untuk menjaga agar proses penertiban berjalan lancar, turut dilibatkan anggota TNI dan kepolisian.

Kasat Pol-PP Kota Palembang, Hermas HS melalui M Syahril AK SIP selaku Kabid Pengendalian Operasional dan penertiban Satpol-PP Kota Palembang mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut dari permintaan Kecamatan IT II, sekaligus membantu pihak kecamatan dalam menata keberadaan PKL.

Penertiban ini lebih difokuskan kepada PKL yang berada di jalur hijau dan trotoar yang digunakan sebagai tempat berjualan.

Karena itu, katanya pedagang yang tempat usahanya terjaring penertiban oleh petugas dilapangan akan didaftarkan untuk menjalani sidang yustisi. “Sidang yustisi akan digelar setiap Selasa dan ini berlaku bagi semua pedagang yang terjaring penertiban petugas di lapangan. Selain itu, penertiban ini juga sifatnya hanya sebatas pembinaan untuk lebih patuh terhadap peraturan yang dibuat,” tegasnya.

Saat penertiban yang digelar oleh Satpol-PP yang mengerahkan tidak kurang 140 personel dan dibantu trantib kecamatan sebanyak 30 orang serta aparat TNI dan kepolisian sebanyak 30 anggota. Ada beberapa di antara pedagang yang menolak untuk diangkut tempat usahanya oleh petugas gabungan tersebut. (mg23)

Sumatera Ekspres, Jumat, 4 September 2009.

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s