MUI Imbau Cantumkan Label Halal.


ANWAR SASTRO Masih jarangnya produk kosmetik dan obat-obatan mencantumkan label halal, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel meminta kepada semua produsen kosmetik dan obat-obatan untuk mencantumkan label halal di setiap produknya. Seperti yang diungkapkan Ketua MUI Sumsel, Drs KH Sodikun. Menurutnya, jumlah kosmetik yang mencantumkan label halal di setiap produksi mencapai 5 persen. “Ini sangat membahayakan kesetan dari pengguna kosmetik dan produk kosmetik itu sendiri bila tidak mencantumkan label halal diproduknya,” ujarnya Jumat (28/8) di ruang kerjanya.

Karena itu, untuk mengurangi dampak dari penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik terutama yang tidak layak bagi kesehatan ummat, hendaknya produsen kosmetik dan obat-obatan juga dapat mencantumkan label halal di setiap kemasan produknya. “Produk kosmetik dan obat-obatan wajib mencantumkan label halal. Dan ini wajib diterapkan oleh semua produsen,” jelasnya.

Memang, diakuinya hingga saat ini belum ada aturan dan undang-undang yang mengatur secara detail tentang hal ini. Tapi hal ini akan terus diupayakan oleh MUI melalui pemerintah dan dewan. Sekarang sudah ada respons dari pemerintah serta mendapatkan apresiasi dari dewan tentang Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. “Insya Allah bila ini disetujui, maka akan menjadi payung hukum tentang sertifikasi halal,” lanjutnya.

Tentang respons pelaku usaha bila RUU ini disetujui, dikatakannya respons pelaku usaha belum dilakukan penelitian. Sebab, hingga saat ini, RUU tersebut tersebut masih dalam pembahasan di dewan. “Begitu ini disetujui, maka ini akan langsung disosialisasikan kepada pelaku usaha tentang pecantuman label halal dalam setiap kemasan produksi,” ungkapnya.

Selain kosmetik dan obat-obatan, ditambahkannya produk olahan makanan dan minuman juga wajib untuk mencantumkan label halal. “Kita juga meminta kepada semua produsen makanan dan minuman olahan juga dapat mencantumkan label halal. Selain untuk melindungi konsumen, ini juga sebagai sarana promosi efektif bagi pelaku usaha. Sebab begitu dicantumkan tempat tersebut dinyatakan halal, konsumen yang beragama Islam akan menjadi rujukan tempat makan dan minum di luar rumah,” tukasnya.

Sementara, untuk rumah makan dan hotel juga hendaknya dapat menggunakan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan jumlah pelanggan terutama dari kalangan umat Islam. “Jadi untuk saat ini kita sedang mengusulkan kepada pemerintah, agar hal ini dapat dimasukkan dalam peraturan daerah khusus tentang jaminan produk halal. Setelah disahkan, maka ini sifatnya akan mengikat dan memiliki sanksi bagi yang tidak mentaati aturan tersebut,” tegasnya. (mg23)

Sumatera Ekspres, Selasa, 1 September 2009.

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s