H-2 hingga H+3, Tempat Hiburan Wajib Tutup.
11 August 2009 Leave a comment
Tetap Operasional, Denda Rp 50 Juta
PALEMBANG – Wali Kota Ir H Eddy Santana Putra MT melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 32/SE/2009 tertanggal 27 Juli lalu, resmi menutup operasional tempat hiburan di metropolis, tanpa terkecuali. Tepatnya mulah H-2 (dua hari sebelum puasa) hingga H+3 (tiga hari setelah Idul Fitri). Dalam SE tersebut, sarana hiburan yang harus tutup meliputi klub malam, bar, diskotek, dan kafe. Kemudian, penghentian kegiatan organ tunggal, karaoke, atau orkes, panti pijat urut tradisional (PPUT) dan panti pijat urut modern (PPUM).
Sebaliknya, kepada para pengelola rumah makan, restoran, warung kopi selama Ramadhan tidak melakukan kegiatan secara demonstrator, terutama siang hari. Boleh dibuka dengan ketentuan memasang tabir penutup pada bagian-bagian yang dapat dilihat oleh masyarakat umum. “Efektikan razia. Kita akan berkoordinasi dengan Poltabes dan Kodim. Peraturan ini sudah jalan bertahun-tahun. Kalau operasional juga, sangsi pidananya kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Ini sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban,” ungkap Wakil Wali Kota Palembang, H Romi Herton, kepada wartawan koran ini, kemarin.
Ia menegaskan, pemberlakuan SE tersebut tidak ada kompensasi buat karyawan. “Kita harus bijaksana menghitungnya, ada 12 bulan setiap tahun. Persoalnya Kota Palembang sudah bertahun-tahun menetapkan hal demikian. Ini harus diingat oleh pengusaha dan karyawan. Jadi mereka harus berhemat-hemat,” tukasnya.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Drs Herman HS melalui Kepala Bidang Penyidik PNS, Drs Mardawi Solihan MM menjelaskan, pihaknya telah mengedarkan SE tersebut melalui camat, lurah, dan instansi terkait. Bahkan, langsung ke pemilik, pengelola, pengusaha, pekerja, dan pengunjung tempat hiburan, restoran, rumah makan, dan warung kopi. Soal sanksi, tambah Mardawi, sifatnya bertingkat. Jika terbukti melanggar, pihaknya segera memberikan tindakan dini dengan menegur secara persuasif. Terakhir, sanksi pidana melalui sidang yustisi dan penyegelan serta pencabutan izin usaha.
Setelah SE disebar, tambah dia, tim dari Satpol PP akan melakukan pengawasan dan monitoring terhitung sejak aturan berlaku. “Minimal kami terjunkan 30 orang setiap hari untuk melakukan monitoring,” katanya. Selain itu, pihaknya juga melarang bagi penjual, pembeli, dan pengguna petasan, mercon, meriam bambu, dan kembang api selama bulan puasa.
Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Drs Luki Hermawan MSi menegaskan, pihaknya mendukung isi SE Wali Kota Palembang tersebut. “Kita akan melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan.”
Pengawasan dalam hal ini, pihaknya melakukan pemberitahuan dan penyampaian perda tersebut kepada pengelola tempat-tempat hiburan malam. “Bisa juga kita sebar anggota berpakaian preman maupun patroli dan menggelar razia di tempat-tempat hiburan tersebut. Dengan cara ini, diharapkan agar SE tersebut dapat dipatuhi pihak pengelola,” tukasnya. Mengenai pengendalian, lanjut dia, mirip dengan pengawasan. Bedanya yang dikendalikan adalah segala kemungkinan penindakan-penindakan sendiri oleh pihak tertentu. “Ini guna mencegah adanya aksi-aksi anarkis.”
Terakhir, penindakan. Kata Luki, pihaknya tidak bisa melakukan sendiri. “Kita ini kan cuma alat, karena sanksinya bisa berupa penutupan, atau pencabutan izin, maka yang melakukan adalah pemerintah,” tukasnya. (mg29/mg18)
Sumatera Ekspres, Selasa, 11 Agustus 2009.








Komentar: