Belum Ada Aturan Jelas soal Pemanfaatan Halte.
8 August 2009 Leave a comment
BANYAKNYA halte yang ada di Kota Palembang yang tidak dimanfaatkan secara optimal, disamping sebagian dari fasilitas halte itu sendiri mengalami kerusakan di sana-sini. Bahkan ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah untuk membuat peraturan khusus terkait dengan pemanfaatan halte.
Dr Erika Buchari, pakar lalu lintas Sumsel saat dimintai tanggapannya mengenai halte yang ada di Palembang mengatakan, selama ini tidak ada aturan yang jelas yang dapat menghukum bagi angkutan umum maupun masyarakat yang tidak memanfaatkan halte. “Selama ini, belum ada yang dihukum karena tidak memanfaatkan halte. Karena itu, operasional lalu lintas termasuk juga halte dan lampu merah harus diiringi dengan aturan yang jelas khusus mengatur hal tersebut,” ujarnya kemarin.
Untuk itu, sambungnya, perlu juga diatur mengenai jadwal pemberhentian dan pengangkutan penumpang di halte. Pemerintah juga harus menyamakan persepsi sehingga tujuan awal dari pemanfaatan halte dapat tercapai. Sebagai contoh pemanfaatan halte yang baik adalah bukan terletak pada fasilitas yang dimiliki oleh halte bersangkutan tapi kesadaran dari masyarakat dan adanya aturan yang jelas untuk itu. “Di luar negeri saja, halte tidak dibangun dengan menggunakan tempat duduk tapi tetap dimanfaatkan dengan baik. Ini dikarenakan masyarakat dan pengemudi angkutan menurunkan dan menaikkan penumpang di halte sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” unkapnya.
Selain itu, terkait rencana pemerintah yang akan meluncurkan program bus Transmusi untuk pemanfaatan halte merupakan ide yang cemerlang dan harus di dukung secara penuh. “Waktu dan kemacetan lalu lintas juga harus diperhatikan saat bus transmusi mulai diberlakukan. Apalagi rute yang dilalui sama dengan angkutan umum lainnya. Sebab bila tidak bukannya menjadi solusi malah ini akan membuat persoalan baru,” jelasnya.
Karena itu, juga perlu dilakukan pengaturan ulang rute-rute yang ada termasuk juga dengan angkutan umum dan angkutan pribadi. “Selama ini angkutan umum terlalu banyak dan tidak tertib sehingga bila harus memberlakukan bus transmusi, secara otomatis juga diperlukan pemikiran lebih lanjut. Apakah harus menggunakan halte di pinggir jalan ataukah tidak. Kalau iya, juga harus ada jalur khusus yang dapat dilalui oleh bus tersebut,” tutupnya. (mg23)
Sumatera Ekspres, Sabtu, 8 Agustus 2009.








Komentar: