Camat Tunggu Surat Edaran Pemkot.


AAL Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, tempat hiburan malam bakal ditutup sementara. Hal itu berlaku mulai dari tiga hari sebelum bulan puasa dan dibuka tiga hari setelah lebaran Idul Fitri. Namun peringatan tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang saat ini belum diterima pihaj kecamatan.

Camat Alang-Alang Lebar (AAL), Drs Kgs Sulaiman Amin, mengatakan, penutupan tempat hiburan menjelang Ramadhan biasanya diberikan surat edaran dari Pemkot Palembang. Dalam hal ini, pihaknya belum bisa menyampaikan dan mengingatkan pemilik tempat hiburan malam tanpa surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut berishkan imbauan kepada setiap pemilik tempat hiburan. Seperti kafe, penginapan, dan panti pijat. Hal itu terkait dengan datangnya bulan suci Ramadhan. Biasanya, kata Sulaiman, pihaknya menyampaikan surat edaran secara langsung kepada pemilik tempat hiburan tersebut.

“Penyampaian surat edaran secara langsung, dimaksudkan agar pemilik tempat hiburan benar-benar mengetahui. Mereka diberikan penjelasan untuk menghargai datang dan jalannya bulan suci Ramadhan. Surat edaran yang diberikan akan terus dipantau dan ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, di wilayah AAL terdapat 10 tempat hiburan malam. Meliputi 5 tempat usaha panti pijat. Sedangkan di Jl Soekarno Hatta ada lima kafe yang terdata pihak kecamatan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tambah Sulaiman, seluruh tempat hiburan malam di AAL mengikuti dan menjalani tata tertib surat edaran yang telah disampaikan. “Apabila surat edaran tersebut sudah diterima para pemilik tempat hiburan malam. Namun tidak diindahkan pemiliknya dan tetap menjalankan aktivitas di bulan puasa. Maka kita akan melaporkan ke Pemkot Palembang, supaya segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sama halnya Camat Sukarame, Dra Lisma Feni SSos MM, mengatakan, pihaknya juga belum menerima surat edaran dari Wali Kota Palembang, mengenai penutupan tempat hiburan malam. Bila surat edaran itu telah diterima pihaknya, maka dengan segera menyampaikannya ke pemilik tempat hiburan malam.

“Kalau surat edaran itu telah kita terima maka kita akan langsung memberikan ke para pemilik tempat hiburan malam, supaya menghentikan aktivitasnya tiga hari sebelum bulan puasa dan buka kembali tiga hari setelah Lebaran. Kita jalankan sesuai tata tertib surat edaran itu,” terangnya. (mg27)

Sumatera Ekspres, Senin, 3 Agustus 2009.

About Iwan Lemabang
aku hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa. LEMABANG 2008

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s