Kadisdikpora Ancam Pecat Kepsek.
7 July 2009 Leave a comment
Jika Pungli pada PSB
PALEMBANG - Beredarnya isu praktik jual-beli bangku dari berbagai sekolah memang marak terdengar di telinga masyarakat. Pungutan seperti ini tidak hanya terjadi di awal tahun ajaran, tapi juga saat usai pembagian rapor. Banyaknya siswa yang ingin pindah dan masuk sekolah negeri favorit menjadi ajang kepala sekolah (kepsek) dan guru dalam memanfaatkan kondisi.
Salah satu contoh yang terjadi Beni (45), warga Sekip yang merupakan pegawai perusahaan swasta. Ia rela menyerahkan uang sebesaq Rp1 juta kepada salah seorang guru demi memasukkan anaknya ke sekolah negeri yang berada di salah satu kecamatan di Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, H Hatta Wazol SE MM, saat dimintai konfirmasi masalah tersebut, dirinya tidak menyangkal akan adanya isu tersebut. “Masyarakat jangan mudah dibodohi, PSB sudah ada sistemnya sendiri, tidak perlu percaya dengan hal yang dapat membodohi dan merugikan diri sendiri,” imbaunya.
Bahkan, sempat terdengar sekarang guru sifatnya menajur. Orang tua murid dimintai sejumlah uang, kemudian kalau nanti anak tersebut tidak berhasil uang akan dikembalikan. Bagi masyarakat menemukan hal tersebut, silahkan lapor ke Disdikpora Kota Palembang beserta barang bukti.”Kami (Disdikpora, red) akan menindak tegas oknum guru maupun kepala sekolah yang melakukan hal tersebut,” tegas Hatta.
Menepis adanya praktik jual-beli bangku bagi siswa pindahan, Hatta mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, setiap siswa memiliki hak untuk bersekolah di mana saja. Namun, untuk pindah dari sekolah ke sekolah yang lain harus memenuhi prosedur aturan mutasi siswa.
Hatta menjelaskan, kepala sekolah tidak mempunyai hak untuk menerima atau menolak siswa yang akan masuk ke sekolahnya, namun harus merekap siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut untuk melaporkannya ke Disdikpora Kota Palembang. Selanjutnya, Disdikpora akan meneliti usulan dari sekolah tersebut dan melihat apakah sekolah tersebut masih memiliki tempat bagi siswa baru tersebut atau tidak.
Ditegaskannya, kalau ada orang tua mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dari kepsek, maka dirinya meminta agar orang tua siswa tersebut melaporkan ke Disdikpora Kota Palembang atau langsung menemuinya di kantornya dengan bukti. “Kalau ada kepala sekolah terbukti memungut uang, maka saya akan langsung memecat kepala sekolah itu,” tegasnya. (mg21)
Sumatera Ekspres, Selasa, 7 Juli 2009.








Komentar: