Arsip untuk Juli 7, 2009

Cicilan Rp10 Ribu-Rp12.500/Hari.

TINJAU : Wali Kota Eddy Santana Putra MT saat meninjau pembangunan dua unit percontohan rumah murah di Jl Jaya Laksana 3-4 Ulu SU I kemarin (6/7)

http://lemabang.files.wordpress.com/2009/07/foto19.jpg
foto : Budiman/Sumeks

Palembang Tuan Rumah Hari Habitat Nasional

PALEMBANG - Ini kesempatan bagi yang belum punya rumah. Pemerintah kota menetapkan cicilan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 3-4 Ulu, Seberang Ulu (SU) I sekitar Rp10-Rp12.500/hari. Rumah yang dikerjakan oleh Asosiasi Pengembangan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) itu, dapat diangsur 10 hingga 15 tahun.

“Ini bukannya murah, tapi nanti akan sekaligus menata daerah kumuh terutama di pinggiran Sungai Musi,” beber Walikota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT, usai launching di Jl Jaya Laksana 3-4 Ulu SU I, kemarin.

Saat launching diperlihatkan dua prototype (percontohan) rumah panggung tipe 36 dengan dua kamar tidur. Rumah jenis ini akan dibangun 70 unit di atas lahan seluas 3 hektar. Harganya dipatok Rp49 juta, namun terdapat subsidi hingga Rp9 juta. Total harganya mencapai Rp40 juta.

Lanjut Eddy, sebanyak 70 unit rumah lainnya tipe landed (di bangun diatas tanah). Lokasinya, di Jl Prajurit Nangyun juga tipe 36. Harganya mencapai Rp35 juta, namun mendapat subsidi dari Departemen PU CK sebanyak Rp5 juta. Hingga harganya menjadi Rp30 juta.

Menurut Eddy, total dana yang disiapkan departemen PU CK mencapai Rp11,59 M. Bagi pembangunan infrakstruktur serta pembangunan sanitasi, listrik, jalan serta pengadaan air minum dari program Neighbourhood Uprading and Shelter Sector Project (NUSSP). “Bulan Oktober 2009 nanti bersamaan dengan hari Habitat se-dunia, pembangunan sudah selesai,” tandas Eddy.

Hingga kini, tambah dia, telah terdata 420 Kepala Keluarga (KK) dari daerah setempat yang mendaftarkan diri. Kepala Cabang Bank Sumsel Palembang, Yuniar Angraini menyatakan bunga yang diambil bank Sumsel mencapai 9,5 persen/tahun. Angka tersebut dinilai cukup rendah, karena bunga normal mencapai 12,5 persen/tahun.

Nantinya, lanjut Yuniar akan ada tim dari Bank Sumsel, Pemkot Palembang terdiri dari petugas PU CK dan Perumahan dan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) untuk melakukan kajian terhadap pendaftar. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta, seperti KTP, buku nikah, serta penghasilan berkisar Rp50 ribu/perhari. “Bisa jadi ada peserta yang tidak bisa memenuhi persyaratan hingga diambil dari peserta lain,” jelasnya.

Ir Iswanto, staf ahli Menteri PU bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Budaya menyatakan program NUSSP ini diharapkan dapat membantu target pemerintah pusat. Menghilangkan pemukiman kumuh di Indonesia secara keseluruhan tahun 2020 nanti. Namun, untuk menghilangkan pemukiman kumuh ini Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memikirkan masalah penyediaan lapangan kerja serta pertumbuhan penduduk. “Dan ini bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat. Gubernur, Bupati, dan Walikota juga berperan mewujudkan ini,” tandasnya. (mg17)

Sumatera Ekspres, Selasa, 7 Juli 2009.

Tinggalkan sebuah Komentar

Kadisdikpora Ancam Pecat Kepsek.

Jika Pungli pada PSB

PALEMBANG - Beredarnya isu praktik jual-beli bangku dari berbagai sekolah memang marak terdengar di telinga masyarakat. Pungutan seperti ini tidak hanya terjadi di awal tahun ajaran, tapi juga saat usai pembagian rapor. Banyaknya siswa yang ingin pindah dan masuk sekolah negeri favorit menjadi ajang kepala sekolah (kepsek) dan guru dalam memanfaatkan kondisi.

Salah satu contoh yang terjadi Beni (45), warga Sekip yang merupakan pegawai perusahaan swasta. Ia rela menyerahkan uang sebesaq Rp1 juta kepada salah seorang guru demi memasukkan anaknya ke sekolah negeri yang berada di salah satu kecamatan di Palembang.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, H Hatta Wazol SE MM, saat dimintai konfirmasi masalah tersebut, dirinya tidak menyangkal akan adanya isu tersebut. “Masyarakat jangan mudah dibodohi, PSB sudah ada sistemnya sendiri, tidak perlu percaya dengan hal yang dapat membodohi dan merugikan diri sendiri,” imbaunya.

Bahkan, sempat terdengar sekarang guru sifatnya menajur. Orang tua murid dimintai sejumlah uang, kemudian kalau nanti anak tersebut tidak berhasil uang akan dikembalikan. Bagi masyarakat menemukan hal tersebut, silahkan lapor ke Disdikpora Kota Palembang beserta barang bukti.”Kami (Disdikpora, red) akan menindak tegas oknum guru maupun kepala sekolah yang melakukan hal tersebut,” tegas Hatta.

Menepis adanya praktik jual-beli bangku bagi siswa pindahan, Hatta mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, setiap siswa memiliki hak untuk bersekolah di mana saja. Namun, untuk pindah dari sekolah ke sekolah yang lain harus memenuhi prosedur aturan mutasi siswa.

Hatta menjelaskan, kepala sekolah tidak mempunyai hak untuk menerima atau menolak siswa yang akan masuk ke sekolahnya, namun harus merekap siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut untuk melaporkannya ke Disdikpora Kota Palembang. Selanjutnya, Disdikpora akan meneliti usulan dari sekolah tersebut dan melihat apakah sekolah tersebut masih memiliki tempat bagi siswa baru tersebut atau tidak.

Ditegaskannya, kalau ada orang tua mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dari kepsek, maka dirinya meminta agar orang tua siswa tersebut melaporkan ke Disdikpora Kota Palembang atau langsung menemuinya di kantornya dengan bukti. “Kalau ada kepala sekolah terbukti memungut uang, maka saya akan langsung memecat kepala sekolah itu,” tegasnya. (mg21)

Sumatera Ekspres, Selasa, 7 Juli 2009.

Tinggalkan sebuah Komentar

  • Arsip

  • Meta

  • Komentar Spam.

  • RSS LEMABANG 2009.

  • RSS IWAN LEMABANG 2008.

  • RSS IWAN LEMABANG 2008-2009.

  • RSS IWAN LEMABANG 2009.

  • SocialVibe


  • http://lemabang.files.wordpress.com/2009/07/4mb0d8i.png
    http://lemabang.files.wordpress.com/2009/07/logo40.png