Terkait Program Sekolah Gratis
PALEMBANG – Pelaksanaan program Sekolah Gratis yang dirancangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai berlaku awal tahun ajaran baru 2009/2010, tepatnya 13 Juli mendatang. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang H Hata Wazol SE MM, didampingi Kepala Bidang (Kabid) SMP/SM, Drs H Riza Fahlevi MM mengatakan, siap mendukung program tersebut, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA sederajat. “Hanya saja, dalam bentuk wujud nyata tataran operasional, jika terdapat kekurangan ataupun permasalahan akan digunakan metode case by case (dicari solusi kasus per kasus, red),” ujar Hatta usai mengadakan diskusi di salah satu media, kemarin (30/6).
Dalam hal ini, ungkap Hatta, jika ada salah satu sekolah ingin mengambil pungutan pada siswa atau wali murid dilarang. Tetapi, lanjut Hatta, untuk sekolah yang mengambil sumbangan lebih dari dana program pendidikan gratis mesti mengantongi izin dan akan dilihat RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan Biaya Sekolah) dari sekolah tersebut. “Benar tidaknya, perlu mengambil pungutan,” tutur Hatta.
Dikatakannya, setiap sekolah yang ada di Kota Palembang, khususnya berada di bawah naungan Disdikpora Kota Palembang dalam program gratis semuanya mempersiapkan RAPBS. “Ini untuk melihat berapa besar anggaran di setiap sekolah, berhak atau tidak mengambil pungutan,” tuturnya. Menyikapi hal ini, besok (Hari ini, red) ungkap Hatta, akan diadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah yang ada di Kota Palembang, untuk memastikan kesiapan dan kesepakatan dari masing-masing sekolah. “Bahkan nantinya kita (Disdikpora, red) berencana akan membuatkan dasar atau payung hukum, dalam melindungi kesepakatan pihak sekolah dan orang tua siswa dalam mengambil selisi lebih dari program gratis,” bebernya.
Sementara, Kepala Bidang Pembina Dikmenti Disdik Sumsel, Drs Widodo MPd menuturkan, realisasi metode case by case, merujuk pada Pergub dan Perda Pedoman Sekolah Gratis terhadap tiga kategori sekolah SSN (sekolah standar nasional), RSBI (rintisan sekolah berstandar internasionl) dan SSN (sekolah standar nasionak).
Dari RAPBS, dilihat kebutuhan setiap sekolah oleh kabupaten/kota kemudian andai kata ada kekurangan pada sekolah tersebut untuk dibantu dan di-support. “Walaupun sekolah tersebut sudah SSN, RSBI, maupun SBI jika dana Sekolah Gratis sudah pas tidak boleh lagi memungut,” terangnya.
Sekolah Gratis bakal dilaksanakan tahun ajaran baru, Juli 2009, setiap sekolah yang gratis akan dipasang tanda spanduk, kepsek tidak perlu pusing. Laporkan jika ada pungutan melalui kabupaten/kota masing-masing. (mg21)
Sumatera Ekspres, Rabu, 1 Juli 2009.



















