Terdakwa DAK Histeris.
30 June 2009 Leave a comment
PRABUMULIH – Terdakwa kasus penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007, Maimunah K ngamuk di persidangan. Usai mendengarkan tuntutan JPU, mantan kepala SDN 74 Prabumulih ini terlihat histeris. Sambil sesegukan menahan tangis, dia membantah tuduhan korupsi. “Saya tak bersalah,” ujarnya. Saat Ketua Majelis Hakim Nurazizi SH mengulangi tuntutan JPU, Maimunah semakin histeris dan menangis sejadi-jadinya. “Saya tak bersalah, saya tak rela,” teriaknya lantang.
Meski majelis hakim telah meninggalkan ruang persidangan, Maimunah semakin histeris dan berteriak-teriak. Sejumlah keluarga yang hadir tak berhasil menenangkan terdakwa. “Aku dak rela, hartoku samo 3 bidang tanahku habis tejual buat bangun SDN 74. Gedung sekolah aku tuh paling bagus dibandingkan sekolah laen,” akunya. Tak hanya itu, terdakwa mempertanyakan mengapa hanya dia yang tersandung kasus DAK. “Kan kepala sekolah Prabu ado 33, ngapo cuma aku yang keno,” tanyanya.
Aksi terdakwa histeris berlangsung hingga di luar ruang sidang. Maimunah menolak diajak pulang, dia minta agar diantarkan ke kantor polisi, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Wali Kota. “Aku nak ngadu ke polisi, antar aku ke Diknas samo kantor Wali Kota. Wali Kota turun, perikso gedung sekolah aku,” katanya sambil membanting berkas di kantong plastik.
Sementara itu, dalam sidang kasus DAK, JPU yang beranggotakan Ferasari SH MH mengatakan, terdakwa dituntut 1,5 tahun dan diperintahkan mengubah status tahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. “Terdakwa diminta membayar uang pengganti perkara Rp139,585 juta. Denda ini dikurangi uang negara sudah dikembalikan Rp100 juta sehingga sisa uang yang harus dibayar Rp39,585 juta,” jelasnya.
Dijelaskan Fera, hal yang memberatkan terdakwa, akibat tindakannya pelaksanaan DAK tak selesai 100 persen dan menimbulkan kerugian negara. “Selain itu terdakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan uang negara Rp100 juta, mengakui dan belum pernah dihukum.” tukas Fera. (mg13)
Sumatera Ekspres, Selasa, 30 Juni 2009.








Komentar: