Arsip untuk Juni 15, 2009

MUI Kecam Menkes.

Soal Vaksin Meningitis Haram

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan vaksin meningitis untuk jemaah haji terus menuai reaksi. Yang paling gres, Ketua MUI KH Amidhan mengecam pernyataan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menyebutkan MUI tidak punya hak menentukan halal atau haram soal vaksin meningitis. “Sebagai pejabat tinggi negara, Menkes tidak semestinya bicara begitu, hal ini akan meresahkan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (14/6) kemarin. Amidhan mengatakan, pernyataan Menkes selaku pejabat negara itu dikemukakan pada sidang Tanwir II Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (13/6) kemarin. “Saya membaca pernyataan itu saat melihat running teks pada salah satu televisi Minggu pagi sekitar pukul 05.55 WIB dan itu tentu menyinggung,” katanya.

MUI terang dia langsung mencoba menghubungi Menkes untuk mendapatkan klarifikasi. Hasilnya, Siti berjanji akan datang ke kantor MUI untuk mengklarifikasi pernyataan itu pada Selasa (16/6) nanti. Menurut Amidhan, MUI punya hak menentukan halal atau tidaknya suatu produk sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Salah satu pasal secara eksplisit menyebutkan sertifakasi halal atau haram ditetapkan MUI. Selain itu, kata dia, MUI mempunyai dua lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) dan komisi Fatwa dan Hukum. “Jadi sebelum menetapkan produk itu haram atau tidak, tim melakukan penelitian baik di lapangan maupun uji laboratorium. Hasil itu dibawa ke rapat bersama komisi fatwa. Kami sudah berpengalaman selama 20 tahun menangani masalah ini,” sergahnya.

Amidhan mengatakan, keputusan MUI yang mengharamkan vaksin meningitis karena mengandung enzim babi tidak dilakukan secara sepihak. MUI, kata dia, juga menggunakan masukan dan pertimbangan dari Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS) Depkes RI yang melakukan rapat dengan produsen vaksin meningitis. Bahkan dari hasil rapat MPKS dan produsen vaksin meningitis, Glaxo Smith Kline (GSK), mengakui vaksin meningitis ini mengandung enzim babi. “Karena itu, kami semakin mantap menetapkan bahwa vaksin ini haram,” katanya.

Ia menjelaskan, MUI telah melayangkan surat kepada pemerintah Arab Saudi terkait keharusan penggunaan vaksin meningitis. Langkah itu ditempuh MUI karena semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan haji telah sepakat bahwa vaksin meningitis menggunakan enzim babi dan hukumnya haram. “MUI masih menunggu kabar dari pemerintah Arab Saudi, namun kalau tetap digunakan maka akan digunakan unsur keterpaksaan atau dalam kondisi darurat,” katanya. Dia mengimbau kepada pemerintah dalam pemberian vaksin untuk calon haji, seharusnya mencari vaksin yang halal tidak mengandung enzim babi. “Kalau ini tetap dipaksakan, tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (zul)

Sumatera Ekspres, Senin, 15 Juni 2009.

Tinggalkan sebuah Komentar

  • Arsip

  • Meta

  • Komentar Spam.

  • RSS LEMABANG 2009.

  • RSS IWAN LEMABANG 2008.

  • RSS IWAN LEMABANG 2008-2009.

  • RSS IWAN LEMABANG 2009.

  • SocialVibe


  • http://lemabang.files.wordpress.com/2009/07/4mb0d8i.png
    http://lemabang.files.wordpress.com/2009/07/logo40.png