Reklame Super Beck Masih Marak.
27 May 2009 Leave a comment

PALEMBANG - Reklame ukuran besar yang nenutupi bangunan terutama ruko masih didapati di beberapa sudut kota. Padahal, cara promosi seperti itu, dapat membahayakan pemilik dan pengunjung ruko. Nah, meski melarang keras, Dinas Tata Kota, hingga kini belum dapat melakukan penindakan. “Reklame besar itu dinamakan super beck. Saat kebakaran seperti terjadi di Happy Karaoke beberapa tahun lalu, asap di dalam ruangan tidak dapat keluar dan mematikan pengunjung di dalamnya. Penggunaannya dilarang,” jelas Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Ir H Ucok Hidayat, melalui Kabid Pengawasan dan Penertiban, Ir H KM Isnaini Madani MTP, MSi IAI kepada koran ini, kemarin (26/5)
Penggunaan super beck, lanjut Isnaini, juga menyulitkan pengunjung keluar bangunan. Pendek kata, menghambat petugas kebakaran melakukan evakuasi pengunjung serta pemilik. Termasuk, melakukan pemadaman api karena dihalangi oleh super beck. “Ruangan juga bisa dibuat gelap dan pengap. Lagian dalam segi estetika, penggunaan super beck itu tidak enak dipandang,” jelas Isnaini merinci. Larangan tersebut, tambah dia, sebetulnya belum tercantum jelas dalam peraturan daerah (perda). Dalam Perda No 13/2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya dikatakan hanya dikatakan menggunakan bahan/bangunan yang mengganggu kenyamanan, keamanan serta estetika kota.
“Memang belum detail, tapi sudah bisa diterjemahkan. Bahwa penggunaan super beck itu dilarang,” jelasnya. Sebagai solusi, saat ini Dinas Tata Kota tengah menggodok petunjuk pelaksanaan (juklak) izin kelayakan penggunaan bangunan (IKPB). “Kita minta petunjuk banyak pihak, Himpunan Ahli Kontruksi Indonesia (HAKI), Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) dalam penyusunan juklak,” tukasnya.
Nah, jika juklak disetujui oleh Wali Kota dan dibentuk dalam SK ini dapat dijadikan dasar bagi Tata Kota untuk bergerak. Masalahnya, dalam IKPB, setiap bangunan non-rumah tinggal diwajibkan untuk dilakukan pengecekan terhadap kelayakan penggunaan. Termasuk larangan secara jelas penggunaan super beck yang dapat membahayakan pengunjung. “Dari IKPB ini, kita bisa membuat surat teguran, surat peringatan kepada pemilik ruko. Tidak diindahkan, kita bisa melakukan action dengan melakukan pembongkaran,” tandas Isnaini. (mg17)
Sumatera Ekspres, Rabu, 27 Mei 2009.












Komentar: