Oknum TNI Dituntut 5 Tahun Penjara.
15 May 2009 Leave a comment

PALEMBANG - Terdakwa dalam kasus kepemilikan 1.929 butir pil ekstasi (ineks, red) Pelda Joni Situmorang dituntut selama lima tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Mayor CHK B Siregar dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang yang dipimpin Letkol CHK Tama Ulita Tarigan dan hakim anggota Mayor CHK Edi Purbanus dengan Mayor (SUS) Rike Irine, kemarin (14/5). Tak hanya kurungan selama lima tahun, Oditur menuntut terdakwa membayar denda Rp5 juta dan subsider selama 2 bulan kurungan. Plus pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan militer. Dalam surat tuntutannya Mayor CHK B Siregar menjelaskan, terdakwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki psikotropika jenis pil ekstasi.
“Melihat apa yang dilakukan terdakwa sebagai prajurit TNI, dengan memiliki 1.929 butir ekstasi tidak mencerminkan jiwa seorang prajurit. Dan tindakannya tersebut juga dapat merusak citra TNI di mata masyarakat,” ujar Mayor CHK B Siregar, saat membacakan tuntutannya. Yang memberatkan terdakwa, ia telah melanggar surat telegram TNI dan terdakwa juga pernah dihukum pada 2006 silam. “Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,” tukas Mayor CHK B Siregar. Majelis hakim yang dimimpin Letkol CHK Tama Ulita Tarigan menunda sidang hingga hari ini untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan. “Kita berikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dan sementara itu, sidang ditunda hingga besok pagi (hari ini, red),” tegasnya.
Terdakwa Pelda Joni Situmorang mengatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang hari ini. “Besok saya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh oditur militer,” tukasnya. Diketahui, terdakwa telah menjadi target operasi (TO) Polda Jambi. Untuk membongkar keterlibatan terdakwa, Polda Jambi bekerja sama dengan jajaran Polres Soekarno-Hatta. Pada 21 Desember , terdakwa mengambil kiriman dari Jakarta di belakang kantor ekspedisi CV Exspres Air Cargo Service. Aksinya dibuntuti anggota Polda Jambi. Begitu tersangka mengambil paket kiriman itu, ia disergap. Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Jambi. Di sana, paket kiriman yang diambil terdakwa pun dibuka. Saat dibuka, paket ternyata berisi psikotropika jenis pil ekstasi berwarna kuning berlogo Mickey Mouse sebanyak 1.929 butir. Karena masih berstatus TNI aktif, jajaran Polda Jambi kemudian menghubungi Denpom II/2.Terdakwa pun dijemput petugas Denpom II/2 jambi dan kasusnya diproses sesuai hukum. (mg23)
Sumatera Ekspres, Jumat, 15 Mei 2009.












Komentar: