Pemkot Rogoh Kocek Rp3 M.

PALEMBANG METROPOLIS

http://lemabang.files.wordpress.com/2009/04/metro-lampu-d.jpg?w=630
Bayar Tagihan 18.800 Lampu Jalan

PALEMBANG - Gemerlap 18.800 buah lampu jalan yang menghiasi Kota Palembang patut diacungi jempol. Namun, imbasnya tagihan listrik yang harus dibayarkan Pemkot Palembang pun membengkak. Jumlahnya mencapai Rp3 miliar. Kondisi ini terjadi setelah subsidi listrik daya max di atas 6.600 VA dicabut pemerintah pusat.

Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman (P2JP), H Taufik Sya’roni menyatakan, sejak awal 2009 tagihan lampu jalan Palembang berkisar Rp2,9 miliar hingga Rp3 miliar perbulan. “Tidak ada masalah, untuk pembayarannya diambil dari pajak penerangan lampu jalan,” katanya. Dijelaskan Taufik, pajak penerangan lampu jalan berasal dari lima persen pembayaran listrik rumah tangga (RT) masyarakat Palembang serta 10 persen pembayaran listrik industri ke PLN. “Pajak yang diambil dr RT dan industri itu masuk ke Dispenda melalui PLN. Nah, dana yang ada pada Dispenda itulah yang kita gunakan untuk membayar tagihan,” beber Taufik.

Dalam sebulan, jumlah pajak penerangan jalan yang masuk ke Dispenda Kota Palembang mencapai Rp3,a miliar tiap bulannya. Dengan begitu, masih ada surplus sekitar Rp300 jutaan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang. “Kalau mau jujur, masyarakat Palembang mempunyai peran memperindah kota. Ya, karena bayaran diambil untuk membayar tagihan ditarik dari pajak mereka bayarkan ke PLN,” jelas Taufik. Mengacu pada tahun lalu, tagihan tahun ini meningkat cukup drastis. Diungkapkan Taufik, pada 2008 Dinas P2JP mengeluarkan sekitar Rp1,9 miliar untuk membayar tagihan lampu jalan. Pemkot harus merogoh kocek lebih dalam setelah kebijaksanaan pemerintah pusat untuk tidak menyubsidi daya di atas 6.600 volt ampere (VA) diberlakukan. Dengan membengkaknya tagihan, PJ2P akan melakukan efisiensi lampu jalan. Caranya dengan tidak mengoperasionalkan seluruh lampu jalan, mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Sebagian lampu jalan pada pukul 00.00 WIB (tengah malam) bakal dimatikan. “Yang dimatikan itu yang mengarah ke pemukiman warga. Lampu di jalan protokol tetap akan dioperasionalkan 12 jam penuh,” tandas Taufik. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispen) Kota Palembang, Dra Hj Sumaiyah MZ MM melalui Kabid Penagihan dan pembukuan, Darwin Hasan mengatakan, target pajak penerangan jalan tahun 2009 dipatok Rp44 M. Realisasi triwulan pertama tahun ini sudah mencapai Rp10 M. Namun, ada juga penerimaan pajak penerangan non-PLN. Pajak ini didapat dari perusahaan yang menggunakan genset. Misalnya PT Pusri, yang full menggunakan genset dalam operasionalnya. Pendapatan Pemkot dari PT Pusri sendiri, kini mencapai Rp60 juta/bulan. (mg17)

Sumatera Ekspres, 30 April 2009.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s